Pandeglang – Bantenmore.com ¦ Pemandangan tidak biasa terlihat di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kampung Pangodokan Desa Picung Desa Cilitan Kecamatan Picung Kabupaten Pandeglang. Puluhan warga tampak mengantri bukan dengan kendaraan bermotor, melainkan membawa jeriken plastik untuk membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite. Jum’at (21/8/26)
Fenomena ini memicu keluhan dari para pengendara motor dan petani yang harus menunggu lebih lama akibat antrean panjang tersebut. Bahkan para petani mengeluhkan dengan tidak adanya persediaan BBM jenis Pertalite selama 3 hari, namun nyatanya diduga dijual ke warga pembawa deriken.
“Kami yang pakai motor malah antri lama, sementara yang bawa jeriken dilayani terus. Padahal setahu saya beli Pertalite pakai jeriken itu dilarang,” ujar salah satu konsumen yang sedang mengantri
Sesuai dengan kebijakan Pertamina, Pertalite telah ditetapkan sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), sehingga penjualannya dilarang menggunakan jeriken plastik untuk tujuan diperjualbelikan kembali oleh pengecer. Larangan ini didasari oleh dua alasan utama.
Keamanan dan Keselamatan: Jerigen plastik dapat menghantarkan listrik statis yang berisiko memicu kebakaran. Pertamina hanya menyarankan penggunaan wadah berbahan logam atau spesifikasi khusus.
• Ketepatan Sasaran Subsidi: BBM subsidi ditujukan untuk kendaraan masyarakat berpenghasilan rendah, bukan untuk ditimbun atau dijual kembali dengan harga lebih tinggi oleh oknum.
Meski dilarang secara umum, pembelian menggunakan jeriken masih diperbolehkan bagi kelompok tertentu seperti petani, nelayan, atau pelaku usaha mikro, dengan syarat melampirkan surat rekomendasi dari pemerintah daerah atau instansi terkait.

Tanpa surat tersebut, SPBU yang tetap melayani dapat dikenakan sanksi tegas berupa penghentian pasokan hingga penutupan sementara
Pembelian BBM jenis Pertalite menggunakan jeriken di SPBU dilarang secara umum, terutama untuk dijual kembali atau keperluan eceran, karena Pertalite berstatus sebagai Bahan Bakar Minyak Penugasan/Subsidi. Pengecualian hanya diberikan bagi warga yang membutuhkan untuk keperluan khusus seperti pertanian atau perikanan dengan syarat surat rekomendasi resmi.
Berikut adalah penjelasan mengenai aturan dan risiko hukum pembelian Pertalite dengan jeriken:
Aturan dan Pengecualian SPBU dilarang melayani pembelian Pertalite memakai jerigen atau kendaraan dengan tangki modifikasi.
Pengecualian berlaku untuk aktivitas pertanian, perikanan, atau fasilitas umum tertentu yang dibuktikan dengan surat rekomendasi dari instansi berwenang.
Pembelian BBM non-subsidi (seperti jenis Pertamax series) umumnya lebih longgar menggunakan jerigen dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan.
Risiko Hukum Tindakan membeli Pertalite dengan jerigen untuk dijual kembali atau tanpa izin dapat dijerat dengan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi. Pelanggaran atas distribusi atau penyalahgunaan BBM bersubsidi memiliki ancaman sanksi pidana penjara serta denda yang besar bagi pelakunya.

Dasar Hukum dan SanksiUndang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (yang diperbarui dalam UU Cipta Kerja/UU No. 6 Tahun 2023) pada Pasal 55 mengatur sanksi bagi setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah. Ancaman Maksimal: Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Pengecualian Pembelian dengan JerikenPembelian menggunakan jeriken tetap diperbolehkan hanya untuk kebutuhan khusus (seperti pertanian, perikanan, atau usaha mikro) dengan syarat wajib melampirkan surat rekomendasi resmi dari instansi berwenang (seperti Dinas Pertanian/Kelurahan setempat), bukan untuk tujuan pengecer atau diperjualbelikan kembali secara bebas.
Hingga berita ini diturunkan, warga berharap pihak berwenang dan Pertamina melakukan pengawasan lebih ketat di lapangan agar penyaluran BBM bersubsidi tetap tepat sasaran dan tidak merugikan konsumen umum.
[*/Red/arm]