Home Headline News Tim Kuasa Hukum Ahli Waris Suparyono Serahkan Bukti Ke Desa Sindangpanon, Duga PT Delta Mega Persada Serobot Lahan
Headline NewsTangerang

Tim Kuasa Hukum Ahli Waris Suparyono Serahkan Bukti Ke Desa Sindangpanon, Duga PT Delta Mega Persada Serobot Lahan

Share
Share

Sindang Jaya – Bantenmore.com ¦ Penyerobotan lahan seluas 4.588 m² di Desa Sindangpanon, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang kian memanas. Ahli waris Suparyono melalui tim kuasa hukum resmi melaporkan dugaan okupasi lahan ke kepolisian, setelah mediasi pertama di Kantor Desa Sindangpanon gagal karena pihak perusahaan tidak hadir.

Mediasi tersebut digelar pada Rabu, 22 Juli 2026 dan difasilitasi langsung oleh Kepala Desa Sindangpanon, Didik Darmadi.

Perusahaan Tidak Hadir, Desa Akan Panggil Lagi.
Kades Didik Darmadi membenarkan bahwa pihaknya menerima surat permohonan mediasi dari pihak ahli waris.
“Pihak dari ahli waris bahwa mereka mempunyai sebidang tanah di Desa Sindangpanon tapi karena memang terindikasi atau diduga milik perusahaan tentunya kami dari pihak desa melayangkan surat kembali kepada pihak perusahaan agar mau hadir dan bermediasi di kantor Desa Sindangpanon. Namun hasilnya pihak perusahaan tidak hadir,” ujar Didik.

Pihak desa, lanjut Didik, akan melayangkan surat undangan kedua dalam waktu dekat.
“Nanti mudah-mudahan secepatnya antara mungkin minggu besok akan kita layangkan surat kembali. Adapun bisa kedua belah pihak bisa hadir atau tidak ya kita belum tahu. Tapi kami pihak desa tentunya berusaha bagaimana melayani dengan baik,”jelasnya.

Kuasa Hukum: Akan Tingkatkan Jadi Sertifikat :
ADV. FAJAR .S.H., selaku perwakilan Tim Kuasa Hukum Para Ahli Waris menyatakan kekecewaannya atas ketidakhadiran PT Delta Mega Persada.
“Hari ini menjembatani oleh Pak Kades. Atas undangan mediasi hanya saja pihak kedua dalam ini PT Delta Mega Persada tidak hadir, hanya memberikan surat dari legalnya dan Kades Didik bahwa tadi via Perusahaan PT Delta Mega Persada tidak hadir, hanya menitipkan tanggapan surat yang isinya mengakui objek ini tapi tidak menjelaskan alasannya” kata Fajar.

Fajar menegaskan, jika dalam pemanggilan kedua perusahaan kembali mangkir, maka pihaknya akan mengambil langkah hukum lebih lanjut.
“Dipanggil secara tidak hadir memenuhi maka surat yang dimiliki oleh klien kami akan ditingkatkan menjadi sertifikat milik itu dan Pak Kades harus berkenan untuk menandatangani gambar ukur yang sudah diukur oleh pihak BPN,”tegasnya.

Pihak ahli waris juga telah menyerahkan bukti kepemilikan berupa fotokopi gambar ukur kepada Kepala Desa.”Tadi kita berikan fotokopi daripada gambar ukur. Sudah diserahkan sepenuhnya bahwa kita tidak serta-merta mengakui tanah ini kalau tidak punya alasan,”tambahnya.

Laporkan Oknum Ke Polisi, Pasang Plang Di Lokasi :
Terkait adanya oknum bernama Alex suruhan PT Delta Mega Persada yang diduga telah menyerobot dan menempati lahan tersebut, Fajar menyebut kliennya sudah membuat laporan pengaduan ke Polresta Tangerang.
“Secara lisan kita sudah menyampaikan Pak Alex tinggal di sini atas dasar apa. Dia melemparkan bahwa dia atas perintah dari PT Delta Mega Persada. Tapi ketika kita tanya mana surat tugasnya tidak pernah menyampaikan. Sehingga klien kami telah membuat laporan polisi pengaduan,”ungkapnya.

Saat ini, kata Fajar, lokasi lahan sudah dikuasai oleh ahli waris dan ditandai dengan pemasangan plang.
“Hari ini objek lokasi tanah kita kuasai oleh ahli waris dan ditandakan pasang plang bahwa objek tanah ini adalah milik ahli waris,” ujarnya.

Masih Kades: Alex Itu Orang Perusahaan
Menanggapi keberadaan Alex di lokasi, Kades Didik Darmadi menjelaskan bahwa desa hanya mengundang perusahaan, bukan perorangan.
“Pak Alex itu kan termasuk orang dari perusahaan. Jadi kami kan menyuratinya terhadap perusahaan, jadi yang dihadirkannya mau Pak Alex-nya atau dari pihak legalnya itu kan hak kewenangan dari perusahaan, kita tidak mengundang Alex-nya tapi perusahaan,”pungkas Didik.

Hingga berita ini diterbitkan pihak PT Delta Mega Persada belum memberikan keterangan resmi.

TIM KUASA HUKUM PARA AHLI WARIS :
1. ADV. RAIDIN ANOM.S.E., S.H., M.H. – 0818-0907-1976
2. ADV. YUNUS.S.H. – 0812-1915-3699
3. ADV. FAJAR .S.H. – 0813-1870-4103
4. ADV. YOFNEDI .S.H., M.M. – 0877-8499-5541
5..Tim Media Liputan4.com,
MncctvNesw dan Bantenmore.com

[*/Red/HH[
#Kaperwilprovbanten’

Share