Home Headline News Ahli Waris Laporkan Dugaan Penggelapan Lahan 4.588 M² Di Sindang Jaya Ke Polisi Soroti Sikap Pemdes
Headline NewsTangerang

Ahli Waris Laporkan Dugaan Penggelapan Lahan 4.588 M² Di Sindang Jaya Ke Polisi Soroti Sikap Pemdes

Share
Share

Sindang Jaya – Bantenmore.com ¦ Polemik penguasaan lahan seluas ± 4.588 M² di Kampung Kendal RT 001 RW 01, Desa Sindangpanon, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang-Banten. Memasuki babak hukum, ahli waris resmi melaporkan dugaan tindak pidana ke Polresta Tangerang dan memasang spanduk peringatan di lokasi. Rabu (22/07/2026)

Laporan Polisi Dilayangkan 17 Juli 2026 :
Berdasarkan Surat Tanda Bukti Pengaduan Masyarakat Nomor: 495/VII/YAN 2.4.1/2026/Satreskrim, pelapor SUPARYONO mendatangi Polresta Tangerang pada Jumat, 17 Juli 2026 pukul 18.30 WIB.

Dalam pengaduannya, Suparyono menduga adanya tindak pidana penggelapan hak atas barang tidak bergerak dan atau memasuki pekarangan orang lain tanpa izin. sebagaimana dimaksud Pasal 486 KUHP dan atau Pasal 257 KUHP UU RI No. 1 Tahun 2023.

Kronologi Versi Ahli Waris :
Dalam laporan tersebut disebutkan, pada Tahun 2021 di Kp. Kendal RT 01/01 Ds. Sindang Panon terjadi dugaan tindak pidana. Awalnya pengadu selaku ahli waris dari Alm.Djahawi Bin Makri memiliki sebidang tanah waris seluas 4.558 M² dengan bukti kepemilikan Girik C No. 683 Persil No.81 dan SPPT PBB No: 36.19.019.004.001.0579.0 atas nama Djahawi Bin Makri.

Namun pada tahun 2021 pengadu mendapat informasi bahwa tanah tersebut sudah ditempati orang atas nama Sdr. ALEX.”Saat dikonfirmasi, Sdr. ALEX menjawab bahwa tanah tersebut sudah dibeli dari PT. DELTA MEGA PERSADA.

Atas kejadian itu pengadu selanjutnya membuat pengaduan ke Polres Kota Tangerang guna penyelidikan lebih lanjut.

Spanduk Peringatan Dipasang :
Selain melapor ke polisi, ahli waris juga memasang spanduk pada Selasa, 21 Juli 2026.”Dalam spanduk tertulis bahwa tanah itu milik Ahli Waris Alm. Djahawi Bin Makri dan dalam penguasaan fisik Suparyono Bin Djahawi.

Menurut keterangan ahli waris kepada Tim Awak Media lahan tersebut saat ini telah ditanami pohon jati yang sudah besar dan di atasnya telah berdiri bangunan rumah.

“Kenapa atas nama Alex bisa menempati lahan tersebut, sehingga dipakai nanam pohon jati yang sekarang sudah tumbuh besar. Lalu kenapa Pak Lurah diam saja dan tidak ada tindakan dari pihak Kades,”ujar perwakilan ahli waris.

Ahli waris juga menyoroti peran Kepala Desa Sindangpanon, Didik Darmadi.”Selaku Kepala Desa jelas mengetahui selama puluhan tahun Alex menempati lahan sehingga berani bangun rumah. Apakah Lurah sengaja membiarkan atau bagaimana,”lanjutnya.

Apakah penempatan itu atas perintah pihak Desa, dan apakah sudah ada surat izin serta koordinasi dengan ahli waris sebelumnya??

Di Bawah Pengawasan Kuasa Hukum:
Untuk pengamanan aset, ahli waris menunjuk “Law Office Raidin Anom dan Partners, sebagai kuasa hukum. Di spanduk tertulis tegas: DILARANG MASUK TANPA IZIN!!

Kuasa Hukum Para Ahli Waris:
1. ADV. RAIDIN ANOM.S.E., S.H., M.H.
2. ADV. YUNUS.S.H.
3. ADV. FAJAR. S.H.
4. ADV. YOFNEDI. S.H., M.M.

Kontak: 0818-0907-1976 / 0812-1915-3699 / 0813-1870-4103 / 0877-8499-5541

Hingga berita ini diterbitkan, Tim Awak Media masih berupaya mengkonfirmasi kepada Sdr. Alex, PT. Delta Mega Persada, dan Kepala Desa Sindangpanon, Didik Darmadi untuk mendapatkan klarifikasi dan hak jawab.

Pihak kepolisian melalui Satreskrim Polresta Tangerang disebut masih dalam tahap penyelidikan atas laporan tersebut.

Asas praduga tak bersalah dan penyelesaian secara musyawarah tetap dikedepankan.

#Sumber: Dok. Ahli Waris, Spanduk dan STBPM Polresta Tangerang No. 495/VII/2026
Lokasi: Sindangpanon, Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.

[*/Red/HH]
#Kaperwilprovbanten

Share