Tangerang – Bantenmore.com ¦ Aliansi Advokat, Lembaga dan Forum Media Banten (FMB) menegaskan akan menggelar aksi damai apabila hasil audiensi terkait sisa kekosongan kursi di SMAN 4 Cikupa, Kabupaten Tangerang, tidak mendapatkan respons dan tindak lanjut dari pihak berwenang, khususnya Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Provinsi Banten dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten pada Selasa (14/07/2026)
Ketua Aliansi Bunyamin, SH., Audiensi yang telah dilaksanakan bertujuan memperjuangkan hak pendidikan bagi anak-anak di Kabupaten Tangerang yang hingga saat ini masih belum mendapatkan akses pendidikan di sekolah negeri, padahal masih terdapat sisa kuota atau kekosongan kursi 17 di SMAN 4 Cikupa. Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada prinsipnya harus dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel dan berkeadilan, “ujarnya.
Masih Bunyamin Aliansi menilai persoalan ini tidak boleh dianggap sepele mengingat angka anak putus sekolah di Kabupaten Tangerang masih menjadi perhatian serius. Negara melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan yang layak tanpa diskriminasi, “pungkasnya.
Budi Irawan selaku sekretaris Koordinator Aliansi Advokat, Lembaga dan Forum Media Banten menyampaikan, bahwa perjuangan ini murni untuk kepentingan masyarakat dan masa depan generasi muda.
“Kami memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk segera mengambil langkah konkret dan transparan terkait sisa kuota di SMAN 4 Cikupa. Namun apabila aspirasi masyarakat tidak digubris, maka kami akan menggelar aksi damai sebagai bentuk kontrol sosial dan perjuangan hak pendidikan bagi anak-anak Kabupaten Tangerang,”lontar Budi Irawan.
Aliansi mendesak agar:
KCD Pendidikan Provinsi Banten membuka data secara transparan mengenai jumlah kursi yang masih kosong di SMAN 4 Cikupa. Sisa kuota yang tersedia diprioritaskan bagi calon peserta didik yang belum mendapatkan sekolah.
Pemerintah Provinsi Banten segera mengambil kebijakan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat dan mencegah meningkatnya angka putus sekolah.
Seluruh proses SPMB dilakukan sesuai ketentuan dan asas keadilan bagi seluruh masyarakat.
Aliansi menegaskan bahwa aksi damai yang akan dilakukan nantinya tetap mengedepankan prinsip tertib, damai, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Aksi tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap masa depan pendidikan dan upaya mendorong pemerintah agar lebih responsif terhadap aspirasi masyarakat.
“Pendidikan adalah hak konstitusional setiap anak bangsa. Jangan sampai ada anak di Kabupaten Tangerang kehilangan masa depannya hanya karena kursi sekolah yang masih kosong tidak dimanfaatkan secara maksimal, “ujarnya.
Tim : FMBN
Aliansi Advokat Lembaga dan Forum Media Banten.
[*/Red/HH]
#Kaperwilprovbanten