Tangerang – Bantenmore.com ¦ Dewan Pimpinan Wilayah Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (DPW GMPK) Provinsi Banten bersama Dewan Pimpinan Daerah (DPD) GMPK Kabupaten Tangerang menggelar audiensi resmi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang. Pertemuan strategis yang berlangsung di Ruang Kasi Intel Kejari Kabupaten Tangerang pada Jum’at (19/06/2026) ini bertujuan untuk membangun sinergisitas antarlembaga dalam mengawal tata kelola pemerintahan yang bersih.
Langkah kolaboratif ini sejalan dengan amanat UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta PP No. 43 Tahun 2018 yang menjamin dan mengatur peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Audiensi tersebut dihadiri langsung oleh Wahyudi Eko Husodo, S.H., M.H Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, termasuk Teddy Lazuardi Syahputra, S.H., M.H Kasi Intel Kejari Kabupaten, serta jajaran pengurus harian DPW GMPK Provinsi Banten dan DPD GMPK Kabupaten Tangerang.
Ketua DPW GMPK Provinsi Banten, Mohamad Jembar, M.Si., menyampaikan sejumlah poin krusial yang harus diakselerasi demi menjaga agar Pemerintah Kabupaten Tangerang tetap berjalan di atas koridor yang akuntabel, transparan, dan profesional.
”Kami menyoroti beberapa sektor fundamental yang rentan dan memerlukan pengawasan ketat, di antaranya realisasi Anggaran Dana Desa (ADD), Anggaran Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), serta Anggaran Perawatan Jalan dan Jembatan. Selain itu, optimalisasi penyelesaian permasalahan aset yang disita oleh Kejaksaan Agung juga menjadi fokus kritis kami,” ujar Mohamad Jembar.
Lebih lanjut, Mohamad Jembar juga membedah secara spesifik mengenai sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan anggaran pengelolaan sampah, khususnya yang berkaitan dengan penarikan pajak retribusi pelayanan persampahan, serta sektor pajak dari korporasi skala besar.
”Kami mendesak evaluasi mendalam terhadap pengelolaan pajak dan retribusi sampah, serta kepatuhan pajak dari perusahaan-perusahaan BUMN, BUMD, maupun sektor swasta. Implementasi ini harus dikawal ketat sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pendapatan Daerah, yang juga berpedoman pada UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Kami mengendus adanya indikasi kuat ‘permainan’ atau manipulasi dalam sistem pelaporan pendapatan di dalamnya yang berpotensi merugikan kas daerah,” tegas Mohamad Jembar.
Senada dengan hal tersebut, Ketua DPD GMPK Kabupaten Tangerang, Tubagus Rais Fatoni, turut memberikan pernyataan tegas mengenai dinamika taktis di lapangan. Ia menyoroti persoalan Badan Gizi Nasional (BGN) pada program Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Di Kabupaten Tangerang.
”Kami mengidentifikasi adanya indikasi praktik transaksional atau jual beli ‘titik lokus’ program Dapur SPPG dengan nilai yang fantastis. Hal ini harus diantisipasi sejak dini oleh aparat penegak hukum agar program strategis nasional tersebut tidak dicoreng oleh oknum yang mencari keuntungan pribadi demi memperkaya diri sendiri atau orang lain, yang secara tegas dilarang dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor,” kata Tubagus Rais.
Di tempat yang sama, Sekretaris DPD GMPK Kabupaten Tangerang, Tomi Suherman, memperdalam pembahasan terkait isu agraria dan kepastian hukum, khususnya mengenai aset-aset yang telah disita oleh Kejaksaan Agung RI.
”Kami mendorong Kejari untuk memberikan atensi khusus terhadap aset sitaan milik terpidana Benny Tjokrosaputro yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang, khususnya di kawasan Tangerang Bagian Utara. Kejelasan status dan tata kelola aset ini penting berdasarkan prinsip pemulihan aset (asset recovery) sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI No. 7 Tahun 2020 tentang Penandatanganan dan Pelaksanaan Sita Eksekusi, agar memberikan kepastian hukum dan tidak mengorbankan potensi pemanfaatan untuk kepentingan daerah,” jelas Tomi.
Merespons masukan komprehensif dan tajam tersebut, Wahyudi Eko Husodo, S.H., M.H Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menyambut baik kehadiran serta kontribusi pemikiran dari jajaran GMPK. Pihak Kejari menegaskan komitmennya untuk bersikap terbuka terhadap ruang dialog, serta mengapresiasi peran aktif kontrol sosial yang ditunjukkan oleh DPW GMPK Banten dan DPD GMPK Kabupaten Tangerang sebagai mitra strategis penegakan hukum.
Pertemuan ini diakhiri dengan komitmen bersama untuk terus menjalin komunikasi dua arah yang konstruktif demi mewujudkan iklim tata kelola Pemerintahan Kabupaten Tangerang yang bersih dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) sesuai dengan amanat UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.
[*/Wardi]