Kalabahi – Bantenmore.com ¦ Sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan KTP yang melibatkan mantan anggota Bhayangkari, Vanessa Tuhuteru (VT), digelar di Pengadilan Negeri Kalabahi pada Kamis (21/05/2026). Kasus ini mencuri perhatian publik karena proses pelimpahannya dari Penyidik PPA/PPO Mabes Polri ke Kejaksaan Alor diduga tanpa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP/p.21) yang jelas, sehingga memicu pertanyaan serius terkait transparansi dan prosedur hukum.
Dalam sidang hari ini, kehadiran saksi terbatas; hanya 5 dari 15 orang yang dijadwalkan hadir. Kuasa hukum VT, Tres Priawati, S.H., menyatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) berjanji akan kembali memanggil 10 saksi yang absen pada persidangan berikutnya.
Fakta Kunci: Inisiatif Pribadi Oknum Disdukcapil
Fakta penting terungkap melalui keterangan saksi Indah, ASN di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Alor. Indah mengakui mengubah data KTP VT tanpa adanya formulir permohonan tertulis. Tindakan tersebut dilakukan atas inisiatif pribadi setelah mendengar keluhan VT bahwa datanya tidak terbaca di sistem perbankan dan BPJS.
“VT hanya meminta datanya dicek, bukan diubah,” tegas Tres membela kliennya. Proses perubahan data itu sendiri berlangsung sangat cepat, yakni antara pertemuan pertama pada 5 September 2021 hingga pencetakan sekaligus penyerahan KTP baru pada 8 September 2021.
Pihak Kuasa Hukum Vanessa mendesak agar saksi pelapor, Kombes Pol. Agustinus Christmas Trisuryanto (Mantan Kapolres Alor), segera dihadirkan. Hingga saat ini, sosok kunci tersebut belum memberikan keterangan di hadapan hakim, padahal kehadirannya dinilai krusial untuk mengungkap kebenaran materiil.
Selain itu, tim hukum juga menyoroti dugaan pelanggaran prosedur oleh oknum Disdukcapil Alor. Meski demikian, mereka mengapresiasi kooperatifnya Kadis Dukcapil Metusalak Salmay dan mantan Kasi Muhamad Ali Zakaria yang hadir memberi klarifikasi.
Sidang mendatang diharapkan juga menghadirkan saksi dari Disdukcapil Balikpapan, Kalimantan Timur. Hal ini lantaran akar masalah diduga bermula dari kesalahan mutasi data kependudukan saat pindah domisili dari Balikpapan ke Alor.
“Agar perkara terang benderang, semua pihak terkait harus hadir, termasuk pelapor Agustinus Christmas Trisuryanto,” pungkas Tres.
Sorotan Publik & Dugaan Cacat Prosedur
Kasus ini terus menjadi sorotan luas, ditandai dengan aksi unjuk rasa Gerakan Suara Keadilan Netizen (GASKAN) di Mabes Polri pada 1 April lalu. Publik tidak hanya menyoroti status terdakwa sebagai mantan bhayangkari, tetapi juga indikasi kelemahan sistem administrasi negara serta potensi penyalahgunaan wewenang.
Andi Muhammad Rifaldy, selaku sekjen GASKAN, menegaskan bahwa kompleksitas kasus ini bertambah akibat dugaan cacat prosedur sejak tahap penyidikan di PPA/PPO Mabes Polri. “Proses hukumnya sudah diduga cacat prosedur di tingkat pusat, sehingga menambah kerumitan dalam mencari keadilan,” ujarnya.
[*/Red BM]