Home Headline News Ganasnya Mafia Pengelolaan Pasar Tradisional di Kabupaten Serang, Dugaan Kebocoran PAD Menggurita
Headline NewsKabupaten Serang

Ganasnya Mafia Pengelolaan Pasar Tradisional di Kabupaten Serang, Dugaan Kebocoran PAD Menggurita

Share
Share

Serang – Bantenmore.com ¦ Dugaan praktik mafia dalam pengelolaan pasar tradisional di Kabupaten Serang kembali mencuat. Pengelolaan retribusi pasar yang dinilai tidak transparan diduga menjadi salah satu penyebab rendahnya capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pasar tradisional. Kamis (21/5/26)

Diketahui, terdapat sekitar 12 pasar tradisional di bawah pengelolaan UPT Pasar Diskoumperindag Kabupaten Serang.

Jika dikelola secara profesional dan transparan, potensi pendapatan dari retribusi pasar, termasuk retribusi Kebersihan, Keamanan dan Ketertiban (K3), diyakini mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap PAD Kabupaten Serang.

Namun berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan media ini selama hampir satu bulan di sejumlah pasar tradisional, ditemukan dugaan adanya praktik permainan oknum-oknum tertentu di lingkungan UPT Pasar yang menyebabkan kebocoran pendapatan daerah.

Sumber kebocoran terbesar diduga berasal dari pengelolaan dana retribusi K3 yang tidak masuk ke kas daerah. Modus yang digunakan, yakni pengelolaan K3 diserahkan kepada pihak ketiga, kemudian hasil pungutan dari pedagang diduga dibagi kepada oknum pegawai UPT Pasar.

Bahkan, terdapat dugaan pihak ketiga yang harus menyetor sejumlah uang di awal saat menerima Surat Keputusan (SK) pengelolaan bidang K3 di pasar-pasar tradisional tersebut.

Jika dikalkulasi, nilai retribusi K3 yang dihimpun dari para pedagang diduga jauh lebih besar dibandingkan retribusi umum yang tercatat masuk sebagai PAD Kabupaten Serang.

Ironisnya, dugaan praktik tersebut seolah luput dari pengawasan para pemangku kebijakan. Mulai dari Inspektorat, Bapenda hingga aparat terkait lainnya dinilai belum mengambil langkah tegas terhadap persoalan yang disebut sudah berlangsung cukup lama itu.

Tidak hanya dugaan kebocoran retribusi, praktik penyimpangan juga disebut terjadi dalam pemanfaatan fasilitas pasar.

Di Pasar Baros misalnya, diduga pernah terjadi perombakan dua kios menjadi satu kios berukuran lebih besar oleh oknum petugas yang bekerja sama dengan pedagang tertentu. Praktik itu diduga dilakukan dengan imbalan tertentu kepada oknum petugas UPT Pasar.

Sementara di Pasar Banjarsari Cikande dan Pasar Tirtayasa, lahan parkir yang seharusnya menjadi fasilitas umum diduga dialihfungsikan menjadi bangunan liar untuk kepentingan berdagang.

Bangunan tersebut kemudian diperjualbelikan kepada pedagang yang menginginkan lokasi strategis.

Praktik tersebut dinilai merugikan daerah karena penggunaan lahan tidak sesuai aturan dan hasil pungutannya diduga masuk ke kantong pribadi oknum tertentu.

Menanggapi dugaan penyelewengan tersebut, Ketua LSM JAM Banten, Hikmatul Huda, menyatakan pihaknya akan membawa persoalan ini ke aparat penegak hukum.

Ia menilai dugaan mafia pengelolaan pasar tidak boleh dibiarkan karena berdampak langsung terhadap kebocoran PAD Kabupaten Serang.

“Kita akan terus bergerak untuk melaporkan dugaan mafia pengelolaan pasar tradisional di Kabupaten Serang, baik kepada Inspektorat maupun aparat penegak hukum seperti Polres dan Kejaksaan Negeri Serang,” tegas Hikmat.

Ia berharap Pemerintah Kabupaten Serang segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan pasar tradisional, termasuk menindak tegas oknum pegawai UPT Pasar yang terbukti melakukan pelanggaran, baik secara administrasi maupun pidana.

[*/Red BM]

Share