Tangerang – Bantenmore.com ¦ Ketua Umum LSM Garda Perjuangan Rakyat untuk Keadilan dan Kemakmuran (GPRUKK), Asep Setiadi mengapresiasi respons cepat pihak PLN melalui tim P2TL atas laporan masyarakat terkait dugaan pencurian listrik di kawasan Kutabumi.
Namun demikian, ia menyayangkan praktik “putus-sambung” yang diduga kembali terjadi dan melibatkan oknum tertentu.
“Kami mengapresiasi laporan yang ditindaklanjuti. Tapi sangat disayangkan, setelah dilakukan pemutusan oleh P2TL, sambungan ilegal itu kembali diaktifkan.
Kalau bukan karena ada oknum yang bermain, bagaimana mungkin bisa tersambung lagi?” tegas Asep, Selasa (12/05/2026).
Menurut Asep, informasi dari warga sekitar menyebutkan bahwa pelaku bahkan berencana “meresmikan” sambungan tersebut dengan membuat box listrik sendiri. Kondisi itu dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap hukum serta berpotensi merugikan negara.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini pencurian listrik negara. Tidak boleh ada toleransi. Kami meminta PLN dan P2TL bersikap tegas tanpa pandang bulu. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan karena hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah,” ujarnya.
Selain persoalan listrik ilegal, Asep juga menyoroti penggunaan lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) di samping Pospol Kutabumi yang selama ini dikenal warga sebagai taman. Lahan tersebut diduga dimanfaatkan oleh pedagang tanpa dasar hukum yang jelas.
“Taman itu adalah fasos fasum. Fungsinya untuk publik, bukan untuk kepentingan komersial pribadi. Kalau dibiarkan, ini menjadi preseden buruk bagi tata kelola aset daerah,” kata Asep.
LSM GPRUKK menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas. Asep menyebut pihaknya siap berkoordinasi dengan aparat penegak hukum maupun instansi terkait guna memastikan tidak ada kerugian negara yang terus berulang.
“Kami tidak mencari konflik. Kami hanya ingin memastikan uang rakyat tidak bocor, dan ruang publik kembali berfungsi sebagaimana mestinya,” tutupnya.
Dasar Hukum:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 51 ayat (3), pelaku pencurian tenaga listrik dapat dikenakan pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda maksimal Rp2,5 miliar.
[*/Red BM]