Home Headline News Dugaan Tindak Pidana Penipuan, Penggelapan, dan Penyalahgunaan Identitas Perusahaan dalam Kerja Sama Outsourcing
Headline NewsTangerang

Dugaan Tindak Pidana Penipuan, Penggelapan, dan Penyalahgunaan Identitas Perusahaan dalam Kerja Sama Outsourcing

Share
Share

Tangerang – Bantenmore.com ¦ Telah terjadi dugaan perbuatan melawan hukum dalam bentuk penipuan, penggelapan, serta penyalahgunaan identitas dan jabatan dalam suatu kerja sama alih daya (outsourcing) yang melibatkan PT Utama Berkah Mukti dengan pihak yang mengatasnamakan PT Hexa Prima Persada pada Senin (4/05/2026).

Berdasarkan hasil penelusuran dan verifikasi, ditemukan bahwa pihak yang mengaku sebagai perwakilan perusahaan, inisial GA diduga tidak memiliki kewenangan sah, serta telah menggunakan identitas perusahaan secara tanpa hak sehingga mengakibatkan kerugian materiil bagi PT Utama Berkah Mukti sebesar Rp243.751.350.

Tinjauan Yuridis Berdasarkan KUHP Nasional Terbaru (Berlaku 2026)
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, perbuatan tersebut berpotensi memenuhi unsur tindak pidana sebagai berikut:
1. Dugaan Penipuan
Diatur dalam ketentuan Pasal 492 KUHP Nasional (Pasal 378 KUHP lama):
Unsur:
​Menggunakan nama atau kedudukan palsu;
​Tipu muslihat atau rangkaian kebohongan;
​Menggerakkan orang lain untuk menyerahkan uang/barang.
Sanksi:
​Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun;
Dapat disertai pidana denda kategori IV.
2. Dugaan Penggelapan
Diatur dalam Pasal 486 KUHP Nasional (Pasal 372 KUHP lama):
Unsur:
​Menguasai barang milik orang lain;
​Secara melawan hukum mengakui sebagai milik sendiri.
Sanksi:
Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun;
Atau pidana denda kategori IV.
3. Dugaan Pemalsuan / Penyalahgunaan Identitas
Perbuatan mengaku sebagai pejabat perusahaan tanpa kewenangan dapat dikualifikasikan sebagai:
Pasal 263–264 KUHP Nasional (pemalsuan dokumen/identitas)
atau bentuk pernyataan palsu dalam perjanjian
Sanksi:
Pidana penjara hingga 6 (enam) tahun (tergantung bentuk perbuatannya);
Berikut denda berdasarkan UU terbaru.
4. Perbuatan Melawan Hukum (Perdata)
Selain pidana, perbuatan tersebut juga memenuhi unsur:
Pasal 1365 KUHPerdata (Perbuatan Melawan Hukum)
Konsekuensi:
Kewajiban mengganti kerugian materiil dan immateriil;
Gugatan ganti rugi di Pengadilan Negeri.
Aspek Hukum Acara (KUHAP)
Dalam penanganan perkara ini, proses hukum akan mengacu pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, antara lain:
Pasal 1 angka 24 KUHAP → hak korban melapor;
Pasal 108 KUHAP → setiap orang berhak membuat laporan/pengaduan;
Pasal 184 KUHAP → alat bukti (keterangan saksi, surat, petunjuk, dll);
Pasal 183 KUHAP → pembuktian minimal 2 alat bukti yang sah.
Langkah Hukum yang Telah Ditempuh
Somasi I tertanggal 24 April 2026;
Somasi II tertanggal 30 April 2026;
Tidak terdapat itikad baik atau tanggapan dari pihak terlapor.

Rencana Tindak Lanjut
PT Utama Berkah Mukti melalui kuasa hukumnya menyatakan akan:
​Melaporkan secara resmi ke aparat penegak hukum;
​Menempuh jalur pidana berdasarkan KUHP Nasional;
​Mengajukan gugatan perdata untuk pemulihan kerugian;
​Membuka kemungkinan pelaporan tambahan terkait dugaan tindak pidana lain yang relevan.

Kuasa hukum Ridho Achmad Dwicahyo S.H.,M.H SH & Partner menyampaikan kepada awak media dalam konferensi pers sebagai bentuk keterbukaan informasi publik serta komitmen terhadap penegakan hukum di Indonesia. Proses ini selanjutnya akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).

Lanjut kuasa hukum tetap melakukan upaya perdamaian persuasif akan di tempuh, namun apabila upaya tidak berhasil kita akan melakukan tindakan hukum berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, “tutupnya.

[*/Red/HH]

Share