Pakuhaji – Bantenmore.com ¦ untuk kesekian kalinya Kapolsek Pakuhaji AKP Rokhmatulloh. SH Menangkap Sendiri Pelaku Penjualan Obat Daftar G di Jalan Kramat – Kohod Kp. Kali Peting, Dalam Penangkapannya Kapolsek Mengamankan Ratusan Obat Daftar G dalam bentuk Exymer dan Tramadol.
Dalam satu minggu ini memang Kapolsek pakuhaji dan Jajarannya sedang Gencar Gencarnya memberantas Peredaran Obat Daftar G yaitu Exymer dan Tramadol serta beberapa Jenis Obat Obatan Lainnya yang di duga di jual belikan dengan cara melawan Hukum
Sementara ada 4 Lokasi yang sempat di Grebeg dan pelakunya di amankan di Mapolsek Pakuhaji, diantaranya:
– Ds Buaran Bambu Kp. Sukamulya – Pakuhaji Pelaku berinisial MZH Alias H
– Kp. Cituis Ds Sukawali – Pakuhaji
– Kp. Bonisari Ds. Bonisari – Pakuhaji
– Jl Desa Kramat – Kohod Kp. Kali Peting Kramat – Pakuhaji
Tidak ada Ruang maupun tempat Bagi Para Penjual Obat Daftar G di wilayah Pakuhaji, Pelakunya Kami Proses Tuntas, Terang Kapolsek, Sabtu 18 Oktober 2025.
Samsul ( 35 Th ) Warga Laksana Pakuhaji mengapresiasi langkah langkah yg diambil Oleh Kapolsek Pakuhaji dan Jajarannya dalam upaya memberantas Peredaran Obat Daftar G,
Tolong Pak Kapolsek di wilayah Kiara Payung juga ada beberapa tempat penjualan Obat tersebut, saya minta agar di tindak juga terangnya.

Apalagi Penjual dan anak anak remaja yang membeli terkadang terang terangan saat membeli obat tersebut.
Kemudian beberapa Tokoh masyarakat saat di mintai pendapatnya terkait Tindakan aparat yg memberantas Peredaran Obat Daftar G, Sangat mengapresiasi dan Mendukung Penuh tindakan yg di lakukan Aparat Penegak Hukum Polsek Pakuhaji.
Kyai Hasan Basri ( 58 ) Th Ketua MUI Pakuhaji mendukung Tindakan Kepolisian dalam Hal Pemberantasan Obat Obatan yang Marak di Jual Bebas.
Kapolsek Pakuhaji AKP Rokhmatulloh. SH menghimbau agar warga dan Masyarakat juga ikut bersama sama dalam upaya memberantas Peredaran Obat Daftar G Minimal menginformasikan kepada Kami apabila di Wilayahnya ada Pelaku Penjualan Obat Daftar G baik yang secara langsung di Tempat, Toko maupun Ruko ataupun yang melalui Cod.
Karena Penjualan Obat Keras Daftar G Melanggar Pasal 435 Subs pasal 436 (2) UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr Raden Muhammad Jauhari SH, SIK, MSI berkomitmen akan terus melakukan penegakan hukum bagi penjual obat obatan yang tidak memenuhi ketentuan, apabila masyarakat mengetahui dapat menghubungi call center bebas pulsa di 110. [*/Red BM]