Home Headline Mengungkap Tabir Dugaan Pungutan Liar DISHUB Kabupaten Serang
HeadlineSerang

Mengungkap Tabir Dugaan Pungutan Liar DISHUB Kabupaten Serang

Share
Share

Serang – Bantenmore.com ¦ Di bawah kepemimpinan Beny Yuarsa, isue tidak sedap mencuat di Intansi Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Serang. Pasalnya Intansi yang mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang perhubungan, kini terdengar kabar tentang adanya dugaan pelanggaran Pungutan Liar (Pungli) di salah satu terminal di Kabupaten Serang. Selasa (24/03/2025)

Bermoduskan sewa lahan tempat kosong yang di sewakan kepada salah satu PO Bus Pariwisata. Pelanggaran dugaan pungli terjadi di salah satu terminal tipe (C) tepatnya terminal Tunjung Teja sebuah terminal yang di bangun pada tahun 2019 dengan nilai anggaran APBD mencapai kurang lebih 3.3 M.

“Bus terparkir di area kawasan terminal, karena Pemilik PO Bus menyewa tempat itu kepada Pengelola Terminal Tunjung Teja (Dishub) Kabupaten Serang dengan nominal sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) perbulan, “Ungkap salah seorang warga sekitar yang mengetahui transaksi tersebut yang enggan di sebutkan namanya.

Pantauan awak media Bantenmore.com, Senin 24 Maret 2024, kondisi terminal yang berada di ujung selatan Kabupaten Serang ini, terlihat sepi, seakan terminal tersebut di bangun tidak sesuai dengan peruntukannya atau kata lain hanya ingin menghambur – hamburkan anggaran pemerintah daerah Kabupaten Serang.

Semakin menelusuri kawasan terminal itu, awak media Bantenmore.com mendapati bahwa area terminal itu, kini sudah di alih fungsikan menjadi area parkiran Bus, hal itu bisa terlihat dengan terparkirnya 2 Bus Pariwisata dengan PO Sumber Jaya.

Fakta yang ada, pihak pengelola keamanan terminal Tunjung Teja, Deni membenarkan tentang pemakaian fasilitas lahan parkir terminal di yang gunakan oleh Bus Pariwisata dengan PO Sumber Jaya sudah di setujui oleh atasannya.

Diketahui nya, sebelum menggunakan pasilitas terminal, pihak Bus Pariwisata PO Sumber Jaya sudah melayangkan surat permohonan kepada Kepala Dishub Kabupaten Serang tentang permohonan pemakaian fasilitas terminal Tunjung Teja. Kendati itu, untuk lebih jelasnya Deni menyarankan kepada awak media agar menanyakan langsung kepada atasannya Kasi Terminal Dishub Kabupaten Serang

“Biar lebih jelas langsung aja tanyakan ke Kepala Dishub Kabupaten Serang, adapun yang di ketahui dirinya, sebelum menggunakan pasilitas terminal Tunjung Teja benar pihak PO Bus Pariwisata (Sumber Jaya) sudah melayangkan surat permohonan izin tentang pemakaian lahan parkir di kawasan terminal Tunjung Teja, tapi untuk kelanjutannya dia tidak mengetahuinya. “Kata Deni

Menanggapi itu, Oman Sumantri Ketua Forum Aktivis Serang Selatan meminta kepada Aparat Penegak Hukum bidang Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Siber) Pungli untuk mengusut tuntas dugaan pelangaran pungli yang terjadi di kawasan terminal Tunjung Teja.

“Itu jelas pelanggaran hukum yang tidak bisa di toleransi lagi dan berharap pihak APH bidang Siber Pungli mulai dari Polda Banten, Polres Serang dan Kejaksaan Negeri Serang segera mengusut dugaan tersebut, agar para pelakunya mendapat hukuman atas perbuatannya.”Tegasnya

“Setiap pelangaran harus di sikapi sejak dini begitupun dengan dugaan pungli di terminal Tunjung Teja, jika pelangaran itu di biarkan dan tidak ada tindakan represif dari APH, ada kekhawatiran itu akan menjadi kebiasaan menjadi tabiat yang menimbulkan para koruptor baru, sehingga hal itu akan berdampak besar kepada citra Dishub Kabupaten Serang dan mengganggu kestabilan ekonomi masyarakat Kabupaten Serang. “tutupnya [*/red/repi]

Share