Petir – Bantenmore.com ¦ Penjualan Minuman Keras (MIRAS) yang di duga menyamar kios jamu di sepanjang Jalan Raya Petir- Tunjung Kecamatan Petir semakin meresahkan masyarakat. Persoalan ini menjadi perhatian serius dari berbagai kalangan Tokoh Masyarakat, Ulama dan Pemerhati Lingkungan Sosial di Kecamatan Petir.
Berdasarkan pantauan awak media Sabtu 30 November 2024 di lokasi terdapat satu kios di Jl. Raya Petir – Tunjung tepat nya di Desa Kubang Jaya Kecamatan Petir Kabupaten Serang yang sampai saat ini masih beroperasi walaupun sudah banyak penolakan dari berbagai pihak. Minggu (1/12/24)
Ketua Ormas Laskar Merah Putih Kecamatan Petir Deden Wahyudi, mengungkapkan keprihatinannya terhadap situasi tersebut. Ia menegaskan bahwa di Kecamatan Petir masih ada penjual minuman yang menyamar dengan kedok jamu. “Kondisi ini membuat masyarakat dan ulama merasa resah dan prihatin,”ujarnya.
Deden mendesak Aparatur Kepolisian mulai dari Tingkat Polres Serang dan Polsek Petir untuk bertindak tegas terhadap fenomena ini. Ia menilai penjualan minuman keras berkedok jamu di Kecamatan Petir seolah dibiarkan begitu saja. “Kita harapkan APH dapat segera mengambil tindakan agar penjualan minuman keras berkedok jamu ini tidak lagi merajalela,” katanya.
Seorang warga yang tinggal di sekitar Jalan Raya Petir – Tunjung juga menyampaikan keluhannya dan meminta kepada Para penegak hukum yang seharusnya mendengarkan aspirasi ulama dan masyarakat untuk segera menertibkan penjual minuman berkedok jamu ini,” ungkapnya.
Deden menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mengawasi peredaran minuman keras yang dikemas dalam bentuk jamu. Ia juga mengajak warga Serang khusus nya Masyarakat Petir untuk bersikap tegas terhadap peredaran minuman tersebut. “Kita tidak ingin generasi muda terjerumus ke dalam hal yang merusak. Peran RT, RW, dan tokoh pemuda sangat penting dalam menjaga lingkungan tetap aman,” jelas Deden.
Dalam keterangannya Deden bersama unsur masyarakat lainya, secepatnya akan layangkan surat secara tertulis ke Aparat Penegak Hukum dan Pemerintah Daerah Kabupaten Serang terkait adanya dugaan penjualan Miras berkedok kios jamu di Desa Kubang Jaya kecamatan petir tanpa izin. [*/repi]