Home Headline News RASMITA BRAM Pendiri Banteng Cikupa dan Ruang Alam Bongkar Dugaan Limbah B3 PT BPU Cemari Kali Cimanceri – Singgung Kinerja DLHK Kehilangan Taring
Headline NewsTangerang

RASMITA BRAM Pendiri Banteng Cikupa dan Ruang Alam Bongkar Dugaan Limbah B3 PT BPU Cemari Kali Cimanceri – Singgung Kinerja DLHK Kehilangan Taring

Share
Share

Tangerang – Bantenmore.com ¦ Nama komunitas Ruang Alam kembali menyita perhatian publik. Komunitas penggiat lingkungan yang dimotori Galih Kurniawan, Rasmita Bram, Demang, Hakim, Sayut, dkk ini berhasil membuka mata Pemerintah Kabupaten Tangerang, termasuk Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang, terkait dugaan pencemaran lingkungan Kali Cimanceri.

Komunitas Ruang Alam menemukan fakta mengerikan adanya aliran cairan limbah B3 yang diduga kuat bersumber dari PT BPU yang berada dalam Kawasan Millenium, Kabupaten Tangerang, yang mengalir langsung ke aliran Sungai Cimanceri.

Fakta ini terungkap setelah tim Ruang Alam melakukan investigasi langsung di lapangan. Dugaan pencemaran tersebut kemudian dibawa ke Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang dan dinas terkait, termasuk DLHK, Tata Ruang, dan SDA.

Namun hingga RDP ke-3 yang dilakukan pada hari Senin, 26 Oktober 2026 pukul 10:00 WIB siang tadi, persoalan ini seakan tidak membuahkan hasil yang pasti.

Hal tersebut disampaikan Rasmita Bram usai RDP ke-3 di DPRD Kabupaten Tangerang.

Rasmita Bram sendiri dikenal sebagai Pendiri Banteng Cikupa, sekaligus aktivis anti kekerasan terhadap perempuan dan anak. Baru-baru ini ia juga tergabung dalam PEMBASMI DPD Provinsi Banten besutan Dr.c. Firdaus Oiwobo, SH, SHI, MH, dan saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang Dana dan Usaha Pemuda Pancasila MPC Kabupaten Tangerang.

“Nama Ruang Alam sendiri booming setelah berhasil membuka mata pemerintahan,”ujar salah satu anggota.

Dalam pernyataannya, Rasmita Bram menyinggung kinerja dinas terkait terutama DLHK yang seakan kehilangan taringnya dalam melaksanakan tugas pokok fungsi serta pengawasan terhadap perusahaan ataupun kawasan yang diduga melakukan pelanggaran terkait lingkungan.

“Seolah pelaku usaha ini tidak lagi mengikuti aturan yang sudah ditetapkan, baik itu dari aturan Undang-Undang ataupun aturan Pemda itu sendiri,” tegas Rasmita Bram.

Menurutnya, kondisi tersebut mengakibatkan pelaku usaha seakan kebal hukum dan mengabaikan aturan lingkungan.

Namun demikian, Rasmita Bram bersama Ruang Alam tetap mendorong agar permasalahan ini segera diselesaikan.

“Kalau memang dari Pemerintah Kabupaten Tangerang tidak mampu, maka kami dari Ruang Alam akan menempuh ke tahapan berikutnya. Dan kalau benar terbukti, para pelaku kejahatan terhadap lingkungan ini untuk ditindak sesuai aturan,” tandasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT BPU Kawasan Millenium belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pencemaran tersebut. BANTENMORE.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait.

[*/Red/HH]

#KaperwilprovBanten

Share