Tangerang – Bantenmore.com ¦ Eksekusi jaminan fidusia tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang. Kepastian hukum bagi perusahaan pembiayaan harus berjalan seimbang dengan perlindungan hak debitur, sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Nomor 2/PUU-XIX/2021.
Persoalan tersebut menjadi sorotan dalam artikel akademik Andry Alvin Panggabean, S.H., mahasiswa Pascasarjana Magister Hukum Universitas Pamulang, berjudul “Tantangan Hukum Jaminan Fidusia Pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi.”
Kajian itu menegaskan bahwa sertifikat jaminan fidusia tetap memiliki kekuatan eksekutorial. Namun, apabila terjadi perselisihan mengenai wanprestasi dan debitur menolak menyerahkan kendaraan secara sukarela, pelaksanaan eksekusi harus melalui mekanisme pengadilan sesuai ketentuan hukum.
Sebaliknya, apabila wanprestasi telah disepakati dan debitur bersedia menyerahkan objek jaminan secara sukarela, eksekusi dapat dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
Melalui perspektif filsafat hukum Gustav Radbruch, persoalan ini menempatkan tiga prinsip utama sebagai fondasi penegakan hukum: kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Ketiganya harus berjalan beriringan agar hak kreditur terlindungi tanpa mengabaikan hak debitur.
Kajian tersebut juga menyoroti pentingnya penagihan yang profesional, transparan, dan akuntabel. Intimidasi maupun tindakan penarikan paksa yang tidak sesuai prosedur berpotensi memicu sengketa hukum dan merugikan para pihak.
Pesan utamanya tegas: kewajiban debitur harus dipenuhi, hak kreditur harus dihormati, tetapi setiap tindakan eksekusi wajib tunduk pada hukum. Sebab, wibawa hukum tidak diukur dari besarnya kewenangan, melainkan dari kepatuhan dalam menjalankannya.
Sumber: Artikel akademik Andry Alvin Panggabean, S.H., Mahasiswa Pascasarjana Magister Hukum Universitas Pamulang.
[*/Red BM]