Tangerang – Bantenmore.com ¦ Penanganan dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah siswi di SMAN 25 Kabupaten Tangerang menjadi sorotan. Kepala sekolah menyatakan persoalan tersebut hanya merupakan kesalahpahaman dan membantah adanya pelecehan. Namun, seorang siswi yang identitasnya disamarkan sebagai Bunga (17) menyampaikan pengakuan berbeda dan mempertanyakan transparansi penanganan kasus oleh pihak sekolah.
Perbedaan keterangan tersebut memunculkan desakan agar dugaan yang mencuat segera ditelusuri secara objektif, menyeluruh, dan mengutamakan perlindungan terhadap para siswi.
Kepala SMAN 25 Kabupaten Tangerang, Heri Hermawan, memberikan tanggapan melalui pesan WhatsApp pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 19.17 WIB, saat dimintai konfirmasi mengenai dugaan tersebut.
“Wa’alaikum salam, alhamdulillah, tadi sudah selesai kita pertemukan semuanya dan hanya salah paham,” ujar Heri.
Satu menit kemudian, tepatnya pukul 19.18 WIB, Heri kembali menegaskan bantahannya dengan menyampaikan, “Tidak ada pelecehan.”
Pernyataan tersebut menjadi salah satu keterangan resmi dari pihak sekolah yang perlu diuji dan diklarifikasi lebih lanjut seiring munculnya pengakuan berbeda dari siswi.
Bunga, siswi yang meminta identitasnya dirahasiakan, menyampaikan kepada kami bahwa persoalan tersebut menurut pengalamannya bukan kejadian yang baru muncul. Ia menilai penanganan di lingkungan sekolah selama ini belum memberikan kejelasan yang memadai kepada para siswa.
“Iya, anak OSIS juga kemarin sudah bilang kalau wartawan sudah mendukung tindak lanjut kasus karena pihak sekolah tutup mata terus. Dari dulu memang sudah banyak korbannya, meskipun pelecehan secara verbal, tetapi ada juga sentuhan fisik. Tapi pihak sekolah bungkam,” ungkap Bunga melalui pesan WhatsApp, Sabtu (10/10/2026).
Pernyataan tersebut merupakan pengakuan narasumber yang masih memerlukan pendalaman dan verifikasi. Identitas siswi maupun pihak lain yang berpotensi menjadi korban perlu dilindungi agar tidak mengalami tekanan, stigma, ataupun dampak lanjutan akibat pemberitaan.
Apabila benar terdapat lebih dari satu siswi yang mengalami perilaku tidak pantas, persoalan ini perlu ditangani melalui mekanisme pemeriksaan yang independen dan berpihak pada keselamatan peserta didik.
Bunga juga menceritakan sejumlah peristiwa yang menurut keterangannya terjadi pada Jumat ketika persoalan tersebut mencuat di lingkungan sekolah.
Ia menyebut telepon genggam para siswa dikumpulkan dan para siswa tidak diperbolehkan membawa HP. Ia juga mengaku mendengar pernyataan dari seorang guru perempuan bernama Miss Nila bahwa persoalan telah selesai dan oknum yang dimaksud telah diberikan sanksi.
Namun, menurut Bunga, ketika siswa menanyakan bentuk sanksi yang diberikan, ia tidak memperoleh jawaban yang jelas.
“Bahkan kemarin waktu Jumat itu ada polisi ke sekolah. HP pada dikumpulin, ya nggak boleh bawa HP. Nggak boleh aksi demo.
Miss Nila bilang masalahnya sudah selesai dan oknumnya sudah dikasih sanksi, tapi pas kita nanya sanksi apa, Miss nggak jawab. Terus pas oknum datang, murid pada ramai semua. Nggak lama kemudian polisi datang,” jelasnya.
Keterangan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kronologi penanganan persoalan di sekolah, alasan pengumpulan telepon genggam, serta tujuan kedatangan aparat kepolisian.
Meski demikian, belum ada keterangan resmi yang memastikan alasan pengumpulan HP maupun kaitannya dengan penanganan dugaan pelecehan. Karena itu, klarifikasi dari pihak sekolah dan kepolisian diperlukan agar tidak berkembang spekulasi di tengah masyarakat.
Kami masih perlu memperoleh penjelasan mengenai apakah telah dilakukan pemeriksaan formal, siapa pihak yang telah dimintai keterangan, serta apakah terdapat laporan atau proses penyelidikan yang berkaitan dengan dugaan tersebut.
Dalam keterangannya, Bunga menyebut dugaan perilaku tidak pantas tersebut melibatkan lebih dari satu siswi.
Ia juga menyinggung dugaan kejadian di sejumlah lokasi di lingkungan sekolah, termasuk laboratorium komputer dan lapangan, serta adanya dugaan ajakan untuk melakukan check-in.
Seluruh informasi tersebut masih memerlukan verifikasi melalui keterangan para pihak, bukti yang relevan, dan pemeriksaan oleh pihak berwenang. Jumlah korban, bentuk perbuatan, lokasi kejadian, serta dugaan keterlibatan pihak tertentu tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan satu keterangan narasumber.
Namun, apabila terdapat indikasi tindakan yang melanggar hukum, persoalan tersebut semestinya tidak berhenti pada pertemuan internal tanpa kejelasan mengenai proses pemeriksaan dan perlindungan terhadap siswa.
Sekolah memiliki tanggung jawab untuk menyediakan lingkungan belajar yang aman, menjaga kerahasiaan identitas anak, serta memastikan setiap laporan ditangani secara serius dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Aktivis Pantura, Samcocol, menyayangkan munculnya perbedaan keterangan antara pihak sekolah dan siswi. Ia meminta pemerintah daerah melalui instansi pendidikan terkait melakukan evaluasi serta memastikan dugaan tersebut ditangani secara transparan.
“Jika kasus dugaan pelecehan seksual terhadap lebih dari 10 siswi ini hanya dianggap salah paham, kami khawatir akan ada korban-korban baru. Rumah pendidikan itu butuh ruang aman. Kami mendesak Gubernur Banten dan Dindik Banten untuk mencopot dan memecat oknum-oknum guru tersebut,” tegasnya.
Desakan tersebut merupakan sikap aktivis yang meminta adanya tindakan tegas. Namun, keputusan mengenai sanksi administratif maupun pemberhentian harus didasarkan pada hasil pemeriksaan, bukti yang cukup, serta prosedur hukum dan kepegawaian yang berlaku.
Samcocol juga menyoroti informasi mengenai kedatangan polisi ke SMAN 25 Kabupaten Tangerang pada Jumat. Ia meminta Polsek Sepatan memberikan kejelasan mengenai informasi tersebut dan memastikan setiap dugaan yang dilaporkan ditindaklanjuti sesuai kewenangan.
“Kami juga minta Polsek Sepatan tidak tutup mata. Informasi dari siswi sudah jelas ada polisi datang ke SMAN 25 Kabupaten Tangerang hari Jumat, HP siswa-siswi disita. Harusnya itu jadi pintu masuk penyelidikan, beri ruang aman pada siswa-siswi, bukan malah terkesan pembiaran,” tambahnya.
Pernyataan tersebut merupakan desakan dari aktivis. Hingga terdapat keterangan resmi, belum dapat dipastikan apakah kedatangan polisi tersebut merupakan bagian dari penyelidikan dugaan pelecehan seksual atau berkaitan dengan persoalan lain.
Dugaan pelecehan seksual di lingkungan pendidikan perlu ditangani dengan mengutamakan keselamatan, kerahasiaan, dan pemulihan pihak yang diduga menjadi korban. Setiap laporan perlu diperiksa secara profesional tanpa intimidasi, tekanan untuk mencabut pengaduan, ataupun upaya mempermalukan siswa.
Apabila fakta dan unsur hukumnya terpenuhi, perbuatan yang dilaporkan dapat ditelaah berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Undang-Undang Perlindungan Anak, termasuk Pasal 76E jo. Pasal 82 apabila relevan dengan bentuk perbuatan dan unsur yang terbukti.
Penerapan pasal, ancaman pidana, dan faktor pemberat harus ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan serta ketentuan yang sesuai dengan peristiwa konkret. Dugaan pelanggaran di lingkungan pendidikan juga perlu ditangani melalui mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan yang berlaku.
Karena itu, pemerintah daerah, instansi pendidikan, dan aparat penegak hukum perlu memastikan proses penanganan tidak semata-mata berorientasi pada penyelesaian internal, tetapi juga menjamin keselamatan siswa dan kejelasan tindak lanjut.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari Dinas Pendidikan Provinsi Banten maupun Polsek Sepatan terkait pengakuan siswi, informasi kedatangan polisi, dan dugaan penanganan persoalan di SMAN 25 Kabupaten Tangerang.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi kepala sekolah, pihak guru yang disebut dalam pemberitaan, Dinas Pendidikan Provinsi Banten, serta kepolisian untuk menyampaikan penjelasan berdasarkan fakta.
[*/Red BM]
#js