Tangerang – Bantenmore.com ¦ Proyek pemeliharaan Gedung Kantor Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang, dengan nilai anggaran mencapai Rp489.450.000, bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2026, menjadi sorotan. Pasalnya, aktivitas pekerjaan di lokasi diduga mengabaikan aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3), setelah sejumlah pekerja terlihat bekerja tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan tersebut tercatat sebagai Pemeliharaan Gedung Kantor Kecamatan Sukamulya, berada di bawah Dinas Tata Ruang dan Bangunan. Pekerjaan dilaksanakan oleh PT Dirgham Saefullah Perkasa, dengan waktu pelaksanaan selama 100 hari kalender.
Pantauan di lokasi, pekerja terlihat melakukan aktivitas pekerjaan, termasuk pekerjaan pada area yang memiliki risiko ketinggian, namun diduga tidak dilengkapi APD sebagaimana standar keselamatan kerja. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan terkait pengawasan pelaksanaan proyek, terlebih anggaran yang digunakan berasal dari APBD yang bersumber dari uang masyarakat.
Ironisnya, saat awak media berada di lokasi, tidak terlihat adanya mandor maupun pelaksana proyek yang dapat memberikan penjelasan terkait teknis pekerjaan maupun penerapan standar K3. Informasi yang beredar di lapangan menyebutkan proyek tersebut diduga dikerjakan oleh pihak yang berasal dari wilayah Cipondoh, Kota Tangerang. Namun, informasi tersebut belum mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak perusahaan maupun instansi terkait.
Upaya konfirmasi dilakukan kepada Holid, Camat Sukamulya, melalui pesan WhatsApp untuk meminta penjelasan mengenai pengawasan kegiatan serta penerapan K3 di lokasi proyek. Namun, hingga berita ini diterbitkan, pesan konfirmasi tersebut belum mendapat respons.
Hal serupa juga terjadi saat awak media mencoba meminta keterangan kepada Fajar yang disebut sebagai koordinator lapangan (korlap). Hingga berita ini dipublikasikan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi.
Penggunaan APBD dalam pekerjaan konstruksi semestinya dibarengi dengan transparansi, pengawasan serta kepatuhan terhadap ketentuan keselamatan kerja. Publik pun berhak mengetahui bagaimana anggaran hampir setengah miliar rupiah tersebut digunakan dan sejauh mana pengawasan pemerintah daerah terhadap pelaksanaannya.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak Kecamatan Sukamulya, pelaksana kegiatan PT Dirgham Saefullah Perkasa maupun Fajar selaku pihak yang disebut sebagai korlap belum memberikan keterangan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak terkait.
[*/Red BM]