Tangerang – Bantenmore.com ¦ Seorang warga Desa Tanjakan Mekar, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang berinisial Ersih mengaku menjadi korban dugaan sindikat mafia tanah. Rumah warisannya terancam dilelang oleh KPKNL Tangerang I akibat tunggakan kredit senilai Rp393.041.177,00 ke PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang BSD. Senin (8/9/2026).
Padahal, menurut Tim Kuasa Hukum Ibu Ersih korban mengaku tidak pernah mengajukan pinjaman ke bank dan tidak pernah memproses peralihan hak di hadapan PPAT/notaris.ujar nya.
Lanjut Kuasa Hukum Ibu Ersih, oleh karena itu Kami sebagai Kuasa hukum menyatakan sikap dan tuntutan secara tegas kepada seluruh pihak terkait, khususnya, Kepada Pengadilan Negri Tangerang dan KPKNL Tangerang 1,
*Mendesak diterbitkan nyapenetapan nya penetapan blokir dan pembatalanproses lelang umumatas obyek SHM No 01694/2018 secara serta merta demi mencegah timbulnya kerugian permanen.
*Mengabulkan gugatan penggugatdengan cara PN Tangerang menyatakan SHM No 01694/Desa Tanjakan Mekar yang terletak di Kampung Jungkel Rt 12/05 Desa Tanjakan Mekar Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang provinsi Banten seluas 266 m² adalah milik penggugat Ibu E secara sah dan mempunyai kekuatan hukum.
* Menyatakan perbuatan tergugat 1,2,3,4 dan 5 secara bersama sama maupun sendiri sendiri telah melakukan perbuatan melawan Hukum yang merugikan penggugat.
* Menyatakan AJB no 04/2019 tertanggal 27 September 2019 yang dibuat dihadapan tergugat 3,Notaris PPAT AI SH MKn adalah tidak sah, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan dibatalkan.
* Menyatakan proses balik nama Sertifikat Hak milik ibu Ersih menjadi atas nama Ade Kurniawan adalah tidak sah dan dibatalkan.
*Menyatakan akte pembebanan hak tanggungan no 1159/1019 tertanggal 1 November 2019 yang dibuat tergugat 4 notaris/PPAT NSR SH MKn adalah tidak sah.
* Memerintahkan tergugat 1 yaitu Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang untuk mencatatkan dan mengembalikan kepemilikan hak atas tanah dan bangunan seluas 266 m² berdasarkan surat ukur no 1943/Desa Tanjakan Mekar/2018, dari atas nama Ade Kurniawan menjadi atas nama Ersih.
Sedangkan untuk polresta Tangerang dan polres Tangerang Selatan mengusut tuntas laporan pidana atas dugaan tindakan penipuan, penggelapan, berdasarkan laporan polisi no LP/B/477/V/2026/SPKT Satreskrim Polresta Tangerang Polda Banten, serta Laporan Polisi No LP/B/1563/2026/V/SPKT, Polres Tangerang Selatan Satreskrim Polda Metro Jaya tanggal 22 Mei 2026.
Untuk mengungkap kasus ini ke publik, Tim Kuasa Hukum Ibu E mengundang awak media untuk menghadiri Konferensi Pers & Liputan Khusus Kasus Mafia Tanah.
[*/Red BM]