Bekasi – Bantenmore.com ¦ Kabar Dra. Woro Sawitri kembali dipercaya sebagai Kepala SMAN 1 Babelan memantik sorotan keras dari Ade Gentong, LSM Aliansi Anti Korupsi Bersama Rakyat (ANKER).
Pertanyaan publik pun terdengar semakin nyaring : “Sudah pernah didemo, kok balik lagi?”
Kabar tersebut memunculkan tanda tanya mengenai dasar dan proses pengaktifan kembali Woro Sawitri. Apakah keputusan tersebut benar-benar berdasarkan evaluasi objektif, kebutuhan organisasi, kompetensi, dan kepentingan peserta didik? Atau ada pertimbangan lain yang belum dijelaskan kepada publik?
Ade Gentong meminta KCD Wilayah III tidak berlindung di balik keputusan administratif.
“Kalau memang keputusan ini bersih, profesional, dan sesuai aturan, buka dasar keputusannya. Jangan masyarakat hanya disuruh menerima, sementara alasan dan hasil evaluasinya tidak jelas,” tegas Ade Gentong.
KCD WILAYAH III DITANTANG BUKA-BUKAAN
Menurut Ade Gentong, jabatan kepala sekolah bukan persoalan siapa dekat dengan siapa. Penugasan harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun profesional.
KCD Wilayah III diminta menjelaskan setidaknya :
Apa dasar penugasan kembali Woro Sawitri?
Bagaimana hasil evaluasi kinerja sebelumnya?
Apa pertimbangan terhadap kondisi internal sekolah?
Apakah aspirasi orang tua murid telah menjadi bagian dari evaluasi?
Siapa pejabat yang mengambil keputusan dan apa dasar hukumnya?
“Kalau semuanya sesuai aturan, apa yang harus ditakutkan untuk menjelaskan? Jangan sampai publik malah menduga ada permainan karena pihak berwenang tidak memberikan penjelasan,” ujar Ade Gentong.
Istilah “maen mata” yang beredar di tengah masyarakat, menurutnya, tidak boleh dibiarkan menjadi tuduhan tanpa bukti. Karena itu, justru transparansi KCD Wilayah III diperlukan untuk membantah atau membuktikan bahwa keputusan tersebut memang objektif.
JANGAN SAMPAI KEPUTUSAN ADMINISTRATIF MEMATIKAN SUARA PUBLIK
Dalam penyelenggaraan pendidikan, keputusan pejabat publik tetap harus berada dalam koridor hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan pentingnya penyelenggaraan pendidikan secara demokratis, berkeadilan, dan tidak diskriminatif.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur bahwa keputusan dan tindakan pemerintahan harus dilaksanakan berdasarkan asas-asas umum pemerintahan yang baik, termasuk kepastian hukum, kecermatan, keterbukaan, dan kepentingan umum.
Sementara Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi salah satu dasar penting bagi masyarakat untuk memperoleh informasi publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan, sepanjang informasi tersebut memang termasuk informasi yang dapat diberikan.
Artinya, publik bukan meminta rahasia pribadi pejabat. Publik meminta kejelasan mengenai kebijakan publik yang berdampak terhadap lingkungan pendidikan.
Ade Gentong menegaskan, kritik tersebut harus diarahkan pada kebijakan dan prosesnya, bukan menghakimi pribadi seseorang.
“Kami tidak menuduh seseorang melakukan pelanggaran. Tetapi kami berhak mempertanyakan keputusan publik. Kalau ada dugaan penyimpangan, biarkan fakta dan dokumen yang berbicara,” tegasnya.
Ia juga meminta apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum, pihak yang memiliki kewenangan harus melakukan pemeriksaan berdasarkan bukti, bukan berdasarkan tekanan maupun kepentingan tertentu.
“KALAU BERSIH, BUKA. KALAU BENAR, JELASKAN!”
Polemik ini kini menjadi ujian bagi KCD Wilayah III. Bukan hanya soal Woro Sawitri kembali menjadi kepala sekolah, tetapi soal seberapa transparan proses pengambilan keputusan tersebut.
Publik tidak membutuhkan drama.
Publik membutuhkan dokumen, dasar hukum, hasil evaluasi, dan penjelasan resmi.
Didemo kok balik lagi?
Pertanyaan itu kini menunggu jawaban KCD Wilayah III.
Dan jika benar tidak ada “maen mata”, maka cara paling sederhana untuk menghentikan spekulasi adalah :
1. BUKA DASARNYA.
2. JELASKAN EVALUASINYA.
3. TUNJUKKAN PROSEDURNYA.
4. DAN PERTANGGUNGJAWABKAN KEPUTUSANNYA.
Sebab jabatan adalah amanah, bukan ruang kebal kritik.
[*/Red BM]
#js