Serang – Bantenmore.com ¦ Aliansi Mancak Bersatu (AMB), gabungan sejumlah organisasi kemasyarakatan (Ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, menyatakan sikap tegas menolak dugaan aktivitas yang berlangsung di kawasan Lembah Bukit Hijau (LBH), Desa Waringin, Kecamatan Mancak, sebelum terdapat kepastian mengenai legalitas, perizinan, serta kepatuhan terhadap seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pernyataan sikap tersebut disampaikan dalam forum bersama yang digelar di Sekretariat Pemuda Pancasila Desa Waringin, Jum’at (26/6/2026), dan dihadiri berbagai unsur organisasi yang tergabung dalam AMB.
Dalam pernyataan resminya, AMB meminta pemerintah tidak menutup mata terhadap persoalan yang berkembang di tengah masyarakat. Mereka mendesak instansi terkait segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas kegiatan yang dipersoalkan.
«”Kami menolak adanya aktivitas yang masih menyisakan tanda tanya mengenai legalitas dan perizinannya. Negara harus hadir memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Jangan sampai muncul kesan adanya pembiaran terhadap kegiatan yang belum jelas status hukumnya,” tegas perwakilan AMB.»
AMB juga menyoroti informasi yang berkembang di masyarakat mengenai dugaan keterkaitan aktivitas tersebut dengan seorang oknum anggota DPRD Provinsi Banten berinisial DRP. Namun demikian, AMB menegaskan bahwa informasi tersebut masih berupa dugaan dan perlu diklarifikasi oleh pihak-pihak yang disebut maupun instansi yang berwenang.
Di sisi lain, AMB menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak investasi di Kecamatan Mancak. Sebaliknya, mereka mendukung setiap investasi yang sah, transparan, memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat, serta memenuhi seluruh ketentuan hukum dan administrasi.
«”Kami bukan anti-investasi. Kami mendukung setiap investor yang datang secara terbuka, memiliki izin lengkap, mematuhi seluruh regulasi, menjaga lingkungan, serta melibatkan masyarakat lokal dalam proses pembangunan,” ujar perwakilan AMB.»
Aliansi tersebut juga meminta Pemerintah Kabupaten Serang, Pemerintah Provinsi Banten, serta instansi teknis terkait agar segera membuka informasi kepada publik mengenai status kepemilikan lahan, dokumen perizinan, persetujuan lingkungan, kesesuaian tata ruang, serta seluruh dokumen legal lainnya yang berkaitan dengan aktivitas di kawasan tersebut.
Menurut AMB, keterbukaan informasi merupakan langkah penting untuk mencegah munculnya spekulasi, konflik sosial, maupun dugaan pelanggaran hukum di kemudian hari.
Sebagai bentuk sikap bersama, AMB mendesak agar seluruh aktivitas di kawasan Lembah Bukit Hijau dihentikan sementara sampai seluruh aspek legalitas dan perizinannya dipastikan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, AMB meminta agar pemerintah tidak menerapkan standar yang berbeda terhadap Ormas maupun LSM di wilayah Anyar dan Mancak dalam menyikapi persoalan investasi dan perizinan.
Adapun organisasi yang tergabung dalam Aliansi Mancak Bersatu (AMB) meliputi:
1. Pemuda Pancasila
2. BPPKB
3. KBM
4. KNPI
5. LAPBAS
6. Laskar NKRI
7. PWUNCAK
8. IWO Indonesia
9. PWRI
AMB juga meminta instansi terkait, baik pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Banten maupun Pemerintah Kabupaten Serang, segera memberikan kepastian mengenai dokumen legalitas, perizinan, serta dasar hukum kegiatan yang sedang berlangsung di kawasan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola kegiatan, pihak yang disebut dalam pernyataan AMB, maupun instansi pemerintah terkait belum memberikan keterangan resmi atau klarifikasi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
[*/Red BM]