Home Banten Cilegon Galian C di Wilayah Mancak, Diduga Tidak Kantongi Izin, APH Segera Tindak Tegas
CilegonHeadline News

Galian C di Wilayah Mancak, Diduga Tidak Kantongi Izin, APH Segera Tindak Tegas

Share
Share

Mancak – Bantenmore.com ¦ Adanya aktivitas tambang tanah galian C yang berlokasi di jalan Lingkar Selatan Mancak wilayah Hukum Polres Cilegon Polda Banten, diduga tak kantongi izin. Jum’at (22/5/26)

Hasil investigasi awak media Bantenmore.com pada Kamis 21 Mei 2026 di lokasi tambang tersebut yang dimiliki/pengelola yang berinisial D. Saat awak media mengkomfirmasi salah satu penjaga di kawasan tambang tanah tersebut mengatakan, bahwa tambang milik / pengelola berinisial (I.P) telah mengantongi izin tapi tidak bisa menunjukan surat izin resmi tersebut kepada awak media di lapangan.

Hal ini menjadi pertanyaan besar bagi publik, bahwa tambang tersebut diduga belum kantongi izin resmi.

Tambang diduga ilegal tersebut sangat meresahkan warga Mancak sekitar khususnya dan umumnya masyarakat kota Cilegon, karena akses jalan truk tambang melalui jalur utama Mancak menuju Kota Cilegon. Sebab dapat mengakibatkan debu-debu dan tanah tumpahan yang berserakan di sepanjang jalan. Yang akhirnya sangat membahayakan para pengendara roda dua khususnya.

Tanah galian yang diduga belum kantongi izin resmi dapat dikenakan sanksi sebagai berikut :

Galian tanah ilegal atau sering disebut sebagai bagian dari penambangan Galian C tanpa izin adalah aktivitas pengerukan tanah urug, pasir, atau batu yang dilakukan tanpa dokumen resmi dari pemerintah.

Di Indonesia, kegiatan ini melanggar hukum dan dapat berujung pada sanksi pidana berat.

 

Berikut adalah poin-poin penting mengenai galian tanah ilegal:

Aspek Hukum & Sanksi: Penambangan tanpa izin melanggar Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pelaku terancam hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Dampak Negatif:Lingkungan: Menyebabkan kerusakan tanah, memicu tanah longsor, dan merusak ekosistem lokal.

Masyarakat: Truk pengangkut tanah seringkali mengotori jalanan dan mengganggu ketenteraman warga sekitar.

Ekonomi: Negara kehilangan pendapatan karena pelaku tidak membayar pajak atau royalti pertambangan.Persyaratan Legal:

Setiap usaha galian C (termasuk tanah urug) wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau surat izin resmi dari pemerintah daerah setempat.

Sampai berita ini di terbitkan, belum adanya klarifikasi dari pihak pemilik/pengelola tambang yang diduga tak kantongi izin tersebut.

Dan berharap kepada Dinas terkait segera melakukan peninjauan ke lokasi tambang yang berlokasi di wilayah Mancak dan segera melakukan Pemberhentian aktivitas di tambang.

Dari hasil klarifikasi via WhatsApp awak media ke salah satu pemilik / pengelola berinisial I P tersebut:

👉 Ke kepolisian polres & polda sudah saya serahkan izinnya. Skrng bapak muncul dengan memfitnah saya tidak berizin.

👉 Iya makanya kan saya nanya k bapak, bapak inginnya seperti apa. Klo maslh izin saya lengkap dan sudah sya serahkan k pihak yg berwajib. Untuk ketemu skrng ini saya belum bisa dikarenakan istri sya di rawat d rs pasca operasi. Jdi intinya mau seperti apa pak biar silaturahmi tetp terjalin baik.

Kalau bapak msh bilang saya ilegal, silahkan bapak cari ke polres/polda atau bahkan k esdm menanyakan ke absahan usaha saya. Saya bukan tidak mau bertemu tpi kondisi saya yg tidak memungkinkan. Pesan melalui WhatsApp ke awak media

[*/Js]

Share