Home Headline News Kasus Tabrak Lari Menimpa Gilang Permana di Jl. Raya Serang-Cikupa, Satlantas Polresta Tangerang Gerak Cepat Lakukan Olah TKP
Headline NewsKab Tangerang

Kasus Tabrak Lari Menimpa Gilang Permana di Jl. Raya Serang-Cikupa, Satlantas Polresta Tangerang Gerak Cepat Lakukan Olah TKP

Share
Share

Cikupa – Bantenmore.com ¦ Satlantas Team 3 Lakalantas Polresta Tangerang, melakukan olah tempat kejadian Perkara (TKP) pada Selasa, 06 Januari 2026, terkait kasus tabrak lari yang menimpa Gilang Permana 22 Tahun, karyawan (OS) PT. Mayorah Indah Jayanti, pemuda asal Perum Mekar Asri ll Blok H1/47 RT 026 RW 09 Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Tabrak lari tersebut diduga oleh sebuah kendaraan besar Truck bermuatan Tangki Kimia, saat korban arah sepulang bermain dari Tangerang Selatan (BSD) menuju pulang kerumah tinggal nya (Cikupa). Terjadi pada Sabtu malam Minggu sekira pukul 23.30 WIB, tanggal 03 Januari 2026, di Jl. Raya Serang KM.12 PT. Torabika samping dekat Bakso Ti Toti/Full Bus Rosalia Indah Kp. Bitung Jaya, Desa Bitung Jaya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Selasa (06/01/2026).

Proses olah TKP lakalantas Team 3 Satlantas Polresta Tangerang melibatkan beberapa langkah, antara lain:

– *Pengamatan TKP*: untuk mengetahui situasi kecelakaan dan kondisi yang terlibat
– *Pengumpulan Bukti*: untuk mencari barang bukti dan identitas tersangka/saksi
– *Analisis*: untuk memperoleh gambaran penyebab kecelakaan

Olah TKP dilakukan oleh Team 3 Lakalantas Satlantas Polresta Tangerang, Brigadir Rahmat dan Nopi pada hari Selasa, 06 Januari 2026 pukul 11.00 WIB, didampingi pihak perwakilan Gilang Permana 22 Tahun (korban), Kang Hariri’BM’79’ selaku Jurnalis Media Bantenmore.com, Kepala Perwakilan Wilayah Provinsi Banten, dan Ari sebagai kakak korban.

“Kami dari perwakilan keluarga korban, Gilang Permana, ingin menyampaikan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Team 3 Lakalantas Satlantas Polresta Tangerang yang telah bergerak cepat dalam menangani kasus tabrak lari ini. Kami sangat mengapresiasi upaya mereka dalam membantu proses penyelidikan dan penanganan korban, “tuturnya.

Kami juga ingin menyampaikan bahwa korban, Gilang Permana (22 th), saat ini dalam keadaan yang di di alami luka luar dan dalam hidung, gigi juga tangan kanan patah, namun masih memerlukan penanganan lebih lanjut di RSUD Kabupaten Tangerang. Kami berharap agar proses penyelidikan dapat berjalan lancar dan pelaku dapat segera ditangkap, ” ucap Kang Hariri’BM’79”

Dan kami juga ingin meminta kepada masyarakat untuk dapat membantu dengan memberikan informasi yang relevan terkait kasus ini. Kami percaya bahwa dengan kerja sama dan dukungan dari semua pihak, keadilan akan dapat tercapai,”ujarnya.

Masih Kang Hariri’BM’79’ ditempat lokasi TKP menambahkan,”pada hari ini, Selasa 06 Januari 2026, proses pembuatan Laporan Polisi (LP) dan pengurusaan asuransi Jasa Raharja (asuransi kecelakaan) sedang berlangsung, menurut anggota Satlantas, kami akan siap membantu proses ini agar No. LP segera terbit, sehingga dapat memperlancar proses di RSUD Kabupaten Tangerang untuk tindak lanjut operasi sesuai dengan luka yang dialami korban saat ini,”tutupnya.

Klaim asuransi kecelakaan Jasa Raharja meliputi beberapa jenis, yaitu:

– *Meninggal Dunia*: Rp50.000.000
– *Cacat Tetap*: Maksimal Rp50.000.000
– *Biaya Perawatan*: Maksimal Rp20.000.000 (darat/laut) dan Rp25.000.000 (udara)
– *Penggantian Biaya Penguburan*: Rp4.000.000 (untuk korban yang tidak memiliki ahli waris)
– *Biaya Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K)*: Rp1.000.000
– *Biaya Pengangkutan Ambulans*: Maksimal Rp500.000

Untuk mengajukan klaim, Anda perlu melengkapi dokumen-dokumen seperti:
– Laporan polisi
– Surat keterangan medis
– Fotokopi identitas korban dan ahli waris
– Bukti biaya perawatan

Proses klaim dapat dilakukan secara online melalui situs resmi Jasa Raharja atau secara offline dengan mengunjungi kantor Jasa Raharja terdekat. [*/Red/Wardi]

#Kabirokabtangerang

#Kaperwilprovbanten

Share