Tangerang – Bantenmore.com ¦ Tim LSM Aspirasi Pemuda Indonesia (API) berhasil menangkap tangan pembeli obat golongan G sejenis Tramadol di sebuah toko bermodus jual perlengkapan popok balita (Pampers) di Jl. Diklat Pemda, Kelurahan Bonang, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Senin (24/11/2025)
Irwan, Ketua LSM API, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil investigasi yang dilakukan pada hari Minggu, 23 November 2025. Toko obat ini diduga telah beroperasi lama dan dibekingi oleh beberapa oknum wartawan dan oknum anggota LSM berinisial To dan Ms.
“Saat penangkapan, penjaga toko mengaku baru 2 hari bekerja sebagai pelayan dan mencoba menghubungi oknum wartawan dan LSM untuk meminta damai, namun tim LSM API menolaknya,” kata Irwan.

Masih Irwan menambahkan kepada awak Media Bantenmore.com, “pengedaran obat-obatan terlarang sejenis Tramadol tanpa resep dokter adalah tindakan yang melanggar hukum dan dapat membahayakan masyarakat. Kami ingin mengingatkan bahwa pengedaran obat-obatan terlarang ini dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 196 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yaitu penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar,”jelasnya.
Kami juga ingin mengingatkan bahwa penggunaan Tramadol tanpa resep dokter dapat menyebabkan ketergantungan dan efek sampingan yang berbahaya, seperti gangguan pernapasan, gangguan jantung, dan bahkan kematian,”ucapnya.
Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pengedaran obat-obatan terlarang ini untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,”pungkasnya
“Kami telah melakukan investigasi dan menemukan bahwa pengedaran obat-obatan terlarang sejenis Tramadol ini telah berjalan lama dan melibatkan banyak pihak. Kami telah mengidentifikasi hampir 43 titik toko obat-obatan yang menjual obat-obatan terlarang ini di wilayah Kabupaten Tangerang,”tegasnya
Yang lebih memprihatinkan, kami menduga bahwa aparatur setempat, termasuk RT, RW, Lurah, dan bahkan Aparatur Kepolisian setempat, telah menutup mata terhadap adanya transaksi jual beli obat golongan G ini. Ini sangat disayangkan dan tidak dapat diterima,”imbuhnya.
Kami menuntut agar pihak berwenang untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap pengedaran obat-obatan terlarang ini dan mengusut tuntas keterlibatan aparatur setempat yang diduga terlibat dalam praktik ini. Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.”
Barang bukti telah disita Kami dan kasus ini akan dilanjutkan ke proses hukum APH Polres dan Polda, bila perlu ke Mabes POLRI,”tutupnya. [*/Red/HH]
#Kaperwilprovbanten