Tangerang – Bantenmore.com | Dugaan Adanya Konspirasi Pihak Pemerintahan Terhadap Ahli Waris Menjadi Catatan Panjang Birokrasi yang Lemah Alias mengalami degradasi demokrasi Dalam pelayanan publik. Sabtu (10/5/25)
Pasalnya Kuasa ahli waris Solihin beserta Tim berupaya menempuh jalur non litigasi mengedepankan musyawarah mufakat, dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang sudah dilakukan sebagai representasi perwakilan rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang. Namun rekomendasi yang diberikan oleh Ketua komisi 1 Mahfudz Fudianto SH dalam hasil hearing beberapa hari yang lalu, mengajurkan kepala Desa memanggil para pihak untuk duduk bersama membangun komunikasi justru kembali, pihak-pihak terutama pengembang tidak hadir atas undangan yang diberikan oleh kepala Desa Sindang Panon Didik Darmadi.
Hadir dalam mediasi Camat Sindang Jaya Galih Perkosa, Kades Sindang Panon, kuasa Tim beserta ahli waris dalam undangan dari Kepala Desa. Lagi-lagi pihak pengembang tidak hadir, dengan alasan dalam surat bernomor : 16/JK-DMP/V/2025 dalam pengakuan surat tersebut memiliki Surat Pelepasan Hak (SPH).
Sebagai kuasa ahli waris Solihin mengatakan ” bila mana adanya surat pelepasan hak tolong buktikan”apa dasarnya ” ,”ucap kuasa ahli waris Solihin memberikan keterangan kepada wartawan di rumah ahli waris.

Lanjut Solihin kami tetap akan menempuh jalur persuasif, kami akan meminta pihak perusahaan dapat dipanggil oleh DPRD untuk dapat membuktikan keterangannya. Bahkan mengajak untuk duduk bersama bukan mencari kesalahan, akan tetapi bagaimana hak masyarakat dapat keadilan, “ucap Solihin.
“Ahli waris memiliki SPPT sebagai dasar penguasaan objek sejak 30 tahun lebih dari orang tuanya, mana mungkin ada peralihan sementara objek puluhan tahun ahli waris tinggal masih menempati lahan sepeninggalan orang tua mereka Amad Bin Ilham secara logika almarhum pun belum pernah melakukan jual beli atau menandatangani dalam bentuk apapun apalagi surat pelepasan hak,”pungkas Solihin.
Ditempat yang sama Tim kuasa Darmaji pun menyesali sikap ketidakpastian pihak Kepala Desa dalam membantu masyarakatnya yang merasa terzolimi, mereka para ahli waris sudah menempati rumah tersebut bersama orang tuanya hingga meninggal dunia, meminta hak mereka diberikan, agar tidak menjadi sengketa berkepanjangan, ” ujar Darmaji
Selanjutnya Tim kuasa tetap akan menempuh jalur persuasif, memberikan kesempatan dan membuka hati dari pengembang, dan juga meminta agar pemerintah Desa mendukung proses ini, sehingga ahli waris mendapatkan haknya yang didapat, bila perlu kita meminta Bupati beserta DPRD memanggil perusahaan tersebut supaya bisa membuktikan kebenaran juga keadilan bagi masyarakat kabupaten Tangerang. Bahkan Kepala Desa pun tidak mau mengeluarkan salinan liter C desa untuk memperkuat tambahan alat bukti guna memperoleh kepastian hukum lebih lanjut, seolah-olah pihak Kepala Desa menyembunyikan sesuatu atau menduga Kepala Desa terlibat didalamnya,”tutup Solihin. [*/red hh]