Home Headline News Pemkot Serang Harus Kaji Serius Terkait Rencana Investasi PIK 2 Bermodus CSR Di Kota Serang
Headline NewsSerang

Pemkot Serang Harus Kaji Serius Terkait Rencana Investasi PIK 2 Bermodus CSR Di Kota Serang

Share
Share

Kota Serang – Bantenmore.com ¦ Rencana investasi proyek Pembangunan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 di Kota Serang mendapatkan kecaman dari berbagai pihak, salah satunya datang dari aliansi pemuda Banten yang tergabung dalam Barisan Pejuang Muda Banten (BPMB). Rabu, 19 Maret 2025

Dalam keterangannya, Oman Sumantri selaku Kordinator Forum Aktivis Serang Selatan yang tergabung dalam BPMB, menghimbau kepada Walikota Serang, Budi Rustandi agar melakukan kajian yang komprehensif, dan kajian Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) yang terpadu, jangan sampai adanya proyek tersebut membuat masalah baru dan konflik di tengah masyarakat

“Pemkot Serang harus berkaca dan mengambil pelajaran dengan adanya polemik yang berkepanjangan di wilayah Tangerang Utara yang sampai saat ini masih menjadi sorotan publik. Jangan sampai Investasi yang dilakukan PT. Agung Sedayu Grup hanya sebagai kedok untuk menguasai tanah Banten.

“Kajian ekologis dan kajian sosiologis harus dilakukan Pemkot Serang, karena wilayah Serang Utara adalah sentra Pertanian dan Perikanan, dimana program pemerintah pusat saat ini sedang menggalang swasembada pangan, kalau lahan – lahan pertanian maupun tambak perikanan di alih fungsikan, justru ini bertentangan dengan kebijakan Pemerintah Pusat. “Pungkasnya

Hal senada di sampaikan oleh Coki Siregar, SH. Ketua Devisi Litigasi dan Non Litigasi Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia. Pemkot Serang jangan tergiur oleh tipu daya Corporate Social Responsibility (CSR) yang di berikan PT. Agung Sedayu Grup dengan komando Aguan CS.

Meraka bisa saja menghalalkan segala cara demi mendapatkan kepentingan yang mereka inginkan. Jangan sampai Proyek PIK 2 terlaksana di bumi Banten, sebab hanya membuat kesesangsaraan dan sangat berdampak terhadap perekonomian masyarakat Serang Utara.

Seperti yang kita ketahui mayoritas masyarakat di Serang Utara mengandalkan perekonomiannya dari sektor pertanian dan perikanan. Miris jika nanti lahan – lahan sebagai mata pencaharian di alih fungsikan dan di kuasai oleh korporasi. Jeas ini sangat bertentangan dengan Pasal 33 ayat (3) Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan, bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. “Tegasnya

“Selain itu, Coki menghimbau kepada Walikota Serang, Budi Rustandi agar tidak ada kepentingan pribadi, sebab menurut informasi bahwa Walikota Serang mempunyai banyak aset lahan di wilayah Kasemen.

Kepentingan masyarakat Serang harus lebih utama dari pada syahwat kekuasan walikota, nasib warga Serang harus diperhatikan mulai dari sekarang sampai 10 tahun dan 100 tahun yang akan datang, jangan sampai nanti ada istilah warga Serang jadi babu di negeri sendiri. “Ungkapnya

“Masih kata Coki, dengan tegas menghimbau kepada Pemkot Serang, bahwa Barisan Pejuang Muda Banten (BPMP) tidak ingin tanah Banten di kuasai oleh korporasi, dengan tujuan hanya untuk kepentingan bisnis, mengeruk keuntungan korporasi, sedangkan masyarakat nya hidup miskin dan semakin termarjinalkan .

“Jangan terkecoh dengan bahasa Investasi yang sebenarnya adalah penjajahan dengan menguasai tanah-tanah rakyat dengan cara memaksa warga menjual tanah dengan terpaksa.” tutupnya. [*/red/repi]

Share