Banten – Bantenmore.com ¦ Pagar batas Kawasan Sport Center yang berlokasi di Kecamatan Curug, Kota Serang di duga di rusak oleh aktivitas perusahaan pertambangan tanah. Minggu (2/2/25)
Kawasan yang memiliki luas kurang lebih 60 haktare itu, merupakan aset milik Pemprov Banten. Di dalam kawasan tersebut terdapat Stadion Internasional Banten atau yang lebih dikenal dengan Banten International Stadium (BIS).
Pantauan awak media, Jum’at 31 Januari 2025 di area kawasan sport centre. Pengrusakan pagar batas wilayah terjadi di sisi utara kawasan Sport Centre, Dengan cara membongkar pagar yang ada dan meratakan struktur pondasi menggunakan alat berat.
Selain itu, pihak perusahaan galian tanah, di duga memanfaatkan area kawasan sport centre yang nantinya akan di pakai sebagai akses sarana mobilisasi kendaraan pengangkut material tanah merah.
Menurut informasi yang berhasil di dapat, pengrusakan itu terjadi karena faktor kesengajaan yang di duga di lakukan oleh oknum pihak perusahaan galian tanah merah, dengan tujuan membuka akses jalan keluar – masuk sarana operasional kendaraan pengangkut material tanah merah.

Saat di telusuri di lokasi tersebut, terlihat satu kendaraan alat berat berjenis Excavator yang di duga milik perusahaan galian tanah sedang beraktivitas di kawasan Sport Centre dengan maksud membuka dan meratakan akses jalan yang nantinya akan di lalui kendaraan pengangkut material tanah merah.
Anehnya walaupun alat berat tersebut beraktivitas di dalam kawasan tanah milik pemda banten, baik dari pihak keamanan kawasan sport centre maupun pemda provinsi banten tidak terlihat adanya upaya pencegahan atau pemberhentian yang lakukan untuk menghentikan aktivitas alat berat itu.
Pertanyaan besar mulai muncul ?
Ada apa dengan pihak keamanan Sport Centre dan Pemda Provinsi Banten?
Kenapa mereka seakan diam ketika aset nya di rusak?
Sehingga untuk menggali informasi lebih dalam awak media bantenmore.com mencoba mendatangi pos keamanan Sport Centre yang terletak di area stadion Banten internasional stadium.
Dalam keterangannya, “Andi selaku Pangdal Danru Keamanan sport centre menyampaikan, bahwa pihaknya sudah melarang, bahkan tidak memperbolehkan pagar pembatas tersebut di rusak atau di bongkar.

“Pembongkaran ini terjadi kurang lebih satu mingguan, awal nya kami sebagai penjaga disini sudah menghimbau agar tidak membongkar pagar pembatas tersebut.
“Namun waktu itu, Eki salah satu anak mantan DPRD kota serang berinisial (NM) beserta forum masyarakat setempat menyampaikan, bahwa terkait permohonan permintaan penggunaan kawasan Sport center untuk di gunakan sebagai akses jalan kendaraan galian tanah surat izin nya sudah di tembusan ke dinas.
“selain berkordinasi dengan atasan kami, kami tidak bisa melakukan apa-apa karena yang meminta forum masyarakat setempat dan sampai saat ini kami belum ada perintah dari atasan terkait tindakan apa yang harus di lakukan. ”Jelasnya.
Selain itu, Andi juga menambahkan bahwa menurut informasi, galian tanah tersebut merupakan tanah perorangan bukan tanah milik negara
“Tanah yang di gali itu kalau tidak salah milik perorangan pak bukan milik negara, tanah kpk tapi bukan kpk itu, kalau kata orang sini mah tanah kaplingan, adapun informasinya tanah nya milik Kombespol Arya tapi saya tidak tau beliau bertugas dimana” bebernya
Merasa informasi yang di dapat belum cukup, awak media bantenmore.com mencoba menghubungi kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Provinsi Banten untuk menggali informasi lebih lanjut.

Saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp di no 0819 1979 xxxx Arlan Marzan ST,MT selaku Kepala dinas PUPR Provinsi Banten menyampaikan “Iya betul, DPUPR sudah menegur sejak awal untuk penghentian kegiatan dan kami sudah bersurat ke Satpol-PP Banten untuk penertibannya.
Namun saat di tanya langkah tegas kedepannya, beliau hanya menjawab bahwa DPUPR bukan OPD yg bisa melakukan penindakan.”Pungkasnya
Kejadian itu, kini menjadi sorotan para pengamat kebijakan publik yang ada di provinsi banten, salah satunya H. Makmun yang menilai pengrusakan pagar pembatas tanah kawasan Sport Centre milik Pemda Provinsi Banten, mencerminkan lemahnya pengawasan, baik dari pihak keamanan sport centre maupun pemda banten.
Seharusnya pihak keamanan sport centre dan pemda provinsi banten salah satunya DPUPR Provinsi Banten bersikap tegas dengan adanya dugaan aktivitas ilegal di area kawasan lahan miliknya. Sebab, mereka yang di berikan kewenangan penuh dalam pengawasannya.
“Apalagi dengan biaya perawatan yang setiap tahunnya di keluarkan cukup besar, sudah sepatutnya mereka bisa bekerja lebih serius dan propesional dalam menjalankan tugas nya.
“Bukan melakukan pembiaran dan bahkan sikap mereka terkesan saling mengalihkan permasalahan ke Intansi lain.”Ujar makmum.
Kami meminta kepada seluruh Intansi terkait maupun Aparat Penegak Hukum untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran pengrusakan yang terjadi di kawasan sport centre demi untuk keadilan masyarakat banten.” Pungkasnya. [*/red/repi]