Proses Belajar Selama Bulan Ramadhan 2025 Tetap Berjalan, Sesuai SKB Tiga Menteri

4 minggu ago
281

Jakarta – Bantenmore.com ¦ Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait proses pembelajaran para siswa selama bulan Ramadhan 2025. Peserta didik dipastikan tetap belajar di sekolah.

“Tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah / madrasah / satuan pendidikan keagamaan,” tulis dokumen SKB 3 Menteri Nomor 400.1/320/SJ yang ditandatangani ketiga menteri tersebut tertanggal Senin (20/1/2025), dikutip Selasa (21/1/2025).

“Tanggal 6 sampai dengan tanggal 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah / madrasah / satuan pendidikan keagamaan,” sambung isi dokumen.

Selain kegiatan pembelajaran, selama bulan Ramadan 2025 para siswa diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama.

“Bagi peserta didik yang beragama Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia. Bagi peserta didik yang beragama selain Islam, dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing,” tulis isi dokumen.

Sementara untuk tanggal 26, 27, dan 28 Maret serta tanggal 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025, merupakan libur bersama Idul Fitri bagi sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan. Selama libur Idul Fitri, peserta didik diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan. Kemudian, kegiatan pembelajaran di sekolah / madrasah / satuan pendidikan keagamaan dilaksanakan kembali pada tanggal 9 April 2025.

Pemda Siapkan Pembelajaran Selama Ramadhan

Peran pemerintah daerah yakni menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan untuk dipedomani oleh sekolah, dan menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di sekolah selama bulan Ramadhan.

Peran kantor wilayah Kementerian Agama provinsi/kantor Kementerian Agama kabupaten/kota yaitu menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan untuk dipedomani madrasah/satuan pendidikan keagamaan, dan menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di madrasah / satuan pendidikan keagamaan selama bulan Ramadhan.

Sementara peran orang tua/wali adalah membimbing dan mendampingi peserta didik dalam melaksanakan ibadah, dan memantau peserta didik pada saat melaksanakan kegiatan belajar mandiri.

“Demikian Surat Edaran Bersama ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dipergunakan sebagaimana mestinya,” tutup dokumen Surat Edaran tersebut.

Klarifikasi Mendikdasmen Abdul Mu’ti

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, membantah bahwa pemerintah akan memberlakukan kebijakan libur sekolah selama bulan Ramadhan. Dia menjelaskan kebijakan yang akan diterapkan adalah pembelajaran di bulan Ramadhan.

“Jadi libur Ramadhan itu, bahasanya bukan libur Ramadhan ya. Karena ada yang nulis libur Ramadhan. Bahasanya pembelajaran di bulan Ramadhan,” ujar Mu’ti kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, pada Jum’at (17/1/2025).

“Jangan pakai kata libur. Tidak ada pernyataan libur Ramadhan. Pembelajaran di bulan Ramadhan. Kata kuncinya bukan libur Ramadhan tapi pembelajaran di bulan Ramadhan. Gitu ya,” sambungnya.

Mu’ti belum mau menjelaskan secara rinci soal skema pembelajaran di bulan Ramadhan tersebut apakah akan dilakukan di rumah atau tidak. Dia meminta semua pihak menunggu Surat Edaran (SE) bersama terkait kebijakan ini.

“Nanti tunggu aja. Tunggu sampai SE keluar. Ya tunggu sampai itu keluar,” ucap Mu’ti.

Sudah Disepakati oleh Lintas Kementerian

Mu’ti menyampaikan kebijakan soal pembelajaran di bulan Ramadhan ini sudah dibahas dan disepakati oleh lintas kementerian. Dia mengaku akan melapor ke Presiden Prabowo Subianto sebelum mengeluarkan SE terkait pembelajaran di bulan Ramadhan.

“Nah itu sudah kita bahas bersama Menko PMK, Menag, dan Mendagri, kemudian saya dan KSP. Sudah kita bahas lintas kementerian. Sudah ada kesepakatan bersama. Tinggal tunggu saja terbit surat edaran bersama,” tutup Abdul Mu’ti [*/red bm]

FANS PAGE

Social Media

Content Ini Hak Bantenmore.com - Silakan contact Admin jika ingin Melakukan Kerjasama berita :)