Home Headline Polres Tangerang Selatan Gagalkan Peredaran Narkotika Senilai Rp80 Miliar
HeadlineTangerang Selatan

Polres Tangerang Selatan Gagalkan Peredaran Narkotika Senilai Rp80 Miliar

Share
Share

Tangsel – Bantenmore.com ¦ Kepolisian Resort (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel), Polda Metro Jaya, berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 40,259 kilogram dengan nilai Rp80 miliar.

Upaya pengungkapan kasus tersebut dilakukan pihak kepolisian setelah menangkap seorang tersangka berinisial A (27) di kontrakan yang berada di wilayah Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat.

“Dari rumah kontrakan tersangka A kami mengamankan barang bukti sabu seberat 5,19 gram,” kata Kapolres Tangsel, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang dalam keterangan tertulis diterima di Tangerang, Selasa.

Ia menjelaskan, dari hasil penindakan terhadap salah seorang tersangka itu, tim Satreskrim Polres Tangsel langsung melakukan pengembangan. Pihaknya mendapat keterangan tentang akan adanya pengiriman narkotika jenis sabu dalam jumlah besar dari daerah Sumatera.

“Distribusi sabu menggunakan kendaraan mobil. Maka pada 6 November 2024 terpantau ciri-ciri kendaraan yang mengangkut sabu itu,” ujarnya.

Ia menyebut, kendaraan dengan jenis Toyota Rush bernopol B 1526 RKX ditemukan parkir di salah satu mall kawasan Pekayon Jaya, Kota Bekasi.

Dari hasil pengawasan itu, polisi mengamankan dua orang tersangka berinisial AG (28) dan YG (26) berikut barang bukti 40 bungkus plastik warna hijau bertuliskan “Chinese Pin Wei”.

“Berisikan sabu dengan berat bruto seluruhnya berjumlah 40,259 kilogram. Jika dirupiahkan, sabu ini senilai Rp80 miliar,” tuturnya.

Dalam hal ini, pihaknya juga masih berupaya melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lain yang berinisial S dan PW. Modus komplotan ini mengedarkan sabu lewat jasa transportasi pengiriman mobil lintas Sumatera-Jawa.

Selain mengamankan barang bukti 40,259 kilogram sabu dan mobil pengangkut, pihaknya juga menyita alat timbangan serta ponsel milik para tersangka.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat melanggar Pasal 114 ayat (2) jo 132 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 2 jo 132 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” kata Victor. [*/red bm]

Share