Teluk Naga – Bantenmore.com ¦ Polisi tidur yang berada dijalan raya Teluknaga, Desa Teluknaga, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.Telan Korban seorang warga Desa Pangkalan inisial Dedi Midun (48) yang sedang melintas menggunakan sepeda motor nya.Akibatnya Dedi Midun terjungkal bersama sepeda motornya dan dirawat di RS Mitra Husada karna mengalami luka luka. Sedangkan motornya mengalami rusak cukup parah.
Kita ketahui bahwa Aturan pembuatan polisi tidur telah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum (UU LLAJ). Di dalam regulasi tersebut dinyatakan dengan jelas bahwa masyarakat tidak diperkenankan membuat pembatas jalan seperti polisi tidur.
“Mengacu pada Pasal 3 Permenhub Nomor 14 Tahun 2021 menyatakan bahwa pembuat polisi tidur wajib mendapatkan izin dari pemerintah.
Kepada wartawan Dedi Midun menuturkan pada tanggal 5 – Agustusan -2024 saya melintas dijalan raya Teluknaga, karna tidak mengetahui ada polisi tidur akibatnya saya terjungkal. Setahu saya jalan raya tidak boleh ada polisi tidur. Apa lagi kalau malam hari jalan raya Teluknaga cukup gelap sehingga sangat berbahaya untuk pengendara sepeda motor,”Ujar Dedi Midun Kepada wartawan. Kamis (8/8/2024).
Dedi meminta kepada dinas perhubungan Kabupaten Tangerang dan kepolisian untuk memanggil yang membuat polisi tidur tersebut dan membongkar polisi tidur yang ada di jalan raya Teluknaga. Jangan sampai ada korban lagi,”Tegasnya. [*/red bm]