Lebak – Bantenmore.com ¦ Kasus penyelalahgunaan narkoba yang diduga dilakukan oknum Anggota Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD) di Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, Banten terus menuai sorotan.
Menurut praktisi dan akademisi hukum Fakultas Hukum dan Sosial Universitas Mathla’ul Anwar, Agus Ruhban Tabriwindarta, perbuatan oknum itu, selain pelanggaran hukum juga menyangkut moralitas hidup.
“Jujur saya cukup prihatin, dan ini merupakan preseden buruk, bagi lembaga penyelenggara Pemilu,” kata Agus Ruhban Tabriwindarta, kepada Awak Media, 30 Oktober 2023.
Menurut dia, oknum itu harus diberikan efek jera selain menjalani hukum yang berlaku juga harus segera diberhentikan dari jabatannya, karena selain sebatas pelanggaran hukum, tetapi juga soal moralitas.
“Sebagaimana sumpahnya, seharusnya oknum itu bisa menjaga nama baik lembaga penyelenggara Pemilu, bukan malah mencorengnya,” ujarnya.
Diberitakan, Satreskoba Polres Lebak menangkap dua tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Keduanya ditangkap, pada Selasa 23 Oktober 2023.
Menanggapi hal itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lebak, Dedi Hidayat memnenarkan yang ditangkap kasus narkoba merupakan oknum Anggota Panwaslu.
‘”Untuk Anggota Panwaslu atau PKD itu cuma satu. Sedangkan satunya lagi bukan dari Stagg Sekretariat Panwascam Panggarangan,” ujarnya.
Terkait tindak lanjut pasca oknum Panwaslu itu ditangkap karena diduga terjerat penyelenggara narkoba. Pihaknya akan melakukan pengkajian terlebih, melanggar kode etik atau tidak.
“Jika terbukti melanggar kode etik, maka kami akan lakukan pergantian antara waktu atau PAW,” katanya. [*/red]