Lebak – Bantenmore.com ¦ Rokok ilegal tanpa cukai masih marak beredar di Kabupaten Lebak, khususnya Kecamatan Cileles. Rokok ilegal itu didapat dari warung-warung yang ada di pasar Cileles Kecamatan Cileles Kabupaten Lebak, terutama yang ada di daerah pelosok. Selasa [3/10/2023]
HA salah satu pengusaha agen warga asli Kecamatan Cileles saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat WhatsApp, meminta masyarakat pemilik warung dan toko untuk tidak menjual rokok ilegal. Menurutnya, penjual rokok ilegal dapat dipidana penjara lima tahun sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Pasal 54. “Kena pidana lima tahun denda 10 kali cukai edar,” kata HA, pada Jum’at (29-9-2023)
Menurut HA, jalur pengiriman penjualan rokok ilegal ke warung dan toko dikirim melalui seles rokok ilegal menggunakan motor. Peredaran rokok ilegal mengakibatkan menurunnya potensi pendatan di wilayah Kecamatan Cileles khususnya pasar Cileles, “imbuhnya
Lanjut HA, si penjual dan pembeli itu sebenarnya mengetahui larangan terkait penjualan rokok ilegal tersebut. Pembelinya pun banyak juga dari kalangan pegawai kantoran tersebut yang justru membeli rokok tanpa cukai. “Saya heran sudah tahu, apalagi ada sanksi pidananya masih saja dibeli, mungkin karena murah. Jadi harga terjangkau, namun bisa terpindakan,” kata HA
D salah satu seles resmi rokok legal mengatakan, maraknya peredaran rokok ilegal berpotensi merugikan negara mencapai miliaran. Kerugian ini jika diakumulasi dari pajak cukai yang harus dibayar ke kas negara dengan jumlah rokok ilegal yang beredar di masyarakat.
Negara sudah jelas rugi apakah tidak ada upaya pemerintah menertibkan perusahaan rokok ilegal? D menegaskan, pemerintah setempat bersama Kantor Bea Cukai dan aparat Kepolisian dan TNI harus segera bertindak dengan peredaran rokok ilegal ini, karena sudah jelas merugikan para agen dan warung di Kabupaten Lebak khususnya Kecamatan Cileles. Tukas D [*/rh]