Jelang Pemilu 2024: Satpol PP Kecamatan Cikupa Tertibkan Alat Peraga Kampanye Liar

1 tahun ago
85

Cikupa – Bantenmore.com ¦ Rabu tanggal 27 September 2023 pukul 09.30 Wib, telah berlangsung Kegiatan Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Liar menjelang Pemilu 2024 di Wilayah Kec. Cikupa oleh Panwaslu Kec. Cikupa dan Sat Pol PP Kec. Cikupa.

Hadir dalam giat Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Liar menjelang Pemilu 2024, Hasan Basri (Ketua Panwaslu Kec. Cikupa), Mas Kosasih (Ka Pol PP Kec. Cikupa), Anggota Panwaslu Kecamatan Cikupa, Pol PP Kec. Cikupa

Ketua Bawaslu Hasan Basri mengatakan, Adapun Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Liar tersebut meliputi Spanduk, Baliho, Banner, Poster dan Sticker para Bakal Caleg dan Bakal Capres.

Area Penertiban APK, antara lain, Jln. Raya Serang, untuk Jln. Protokol Kab. Tangerang ada 3 lokasi, Jln. Pemda Tigaraksa, Jln. Otonom Pasar Kemis, Jln. Arya Santika.

Hasan Basri nrnegaskan, untuk Petugas Penertiban APK, dari Panwaslu Kec. Cikupa : 21 Orang, dari Pol PP Kec. Cikupa : 8 Orang,” Tegasnya.

Kegiatan sampai saat ini masih berlangsung dam selama kegiatan berlangsung berjalan dengan aman dan kondusif.

Penertiban APK liar tersebut dilaksanakan karena melanggar Perda No. 10 Tahun 2010 tentang Ketertiban, Keindahan dan Keamanan (K3) serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) sebelum dimulainya masa kampanye pada 28 November 2023.

[*/hh]

FANS PAGE

Social Media

Content Ini Hak Bantenmore.com - Silakan contact Admin jika ingin Melakukan Kerjasama berita :)