BANTENMORE.COM
Kab Tangerang ¦ Hasil mediasi yang di fasilitasi oleh Polresta Tangerang sejak pagi hari hingga sore pada Hari Jum’at, 09 Juni 2023, terjadi Deadlock alias tak mencapai kata sepakat.
Hal ini disampaikan Edih Jayadi Perwakilan Warga yang turut hadir membenarkan Hal ini kepada warga melalui audio pesan suara group Whatapps Talagasari Reborn pada pukul 16.15 Wib.
Berbagai komentar dari para netizen pun berseliweran ada pro dan kontra, namun sebagian warga akan mengikuti arahan dari pihak Pemdes Talagasari.
Perlu diketahui, Pertemuan yang difasilitasi oleh Polresta Tangerang Kanit intelkam Dan jajarannya didampingi oleh Pejabat elit baik dari PT. Vivo Mobile Indonesia maupun dari perwakilan outsoursing yaitu PT. Gama Group dan PT. SPM juga PT. Paduka serta para Vendor pengangkat limbah lokal Desa Talagasari, Jajaran Pemerintah Desa Talagasari yang di pimpin oleh Kades H. SUbarno S Wijaya juga turut hadir Aktivis Buruh Edi Jayadi mewakili unsur Warga.
Dalam pertemuan yang super adu debat ini, akhir tidak mencapai kata sepakat, pihak VIVO minta waktu 7 hari kedepan untuk merundingkan permasalahan ini dengan pimpinan yang lebih tinggi.
Edih Jayadi dalam pesannya mengatakan bahwa pertemuan yang difasilitasi Polresta Tangerang bersama Kanit Intelkam membahas 3 tuntutan yang sudah menjadi keputusan mutlak setelah 3 Point ini menjadi Tuntutan Pokok Pemdes Talagasari yaitu:
1. Kembalikan Limbah kepada Vendor Lokal
2. Penyerapan Tenaga Kerja Lokal.
3. Rekomendasi Lanjutan 2 Pemdes yaitu Desa Talaga dan Desa Talagasari terkait Support Os Lokal yaitu PT. RJA milik H. Dian
Tiga tuntutan mutlak itu adalah tuntutan yang sebelumnya sudah menjadi wacana dan di musyawarahkan.
” Kami akan menunggu keputusan terbaik 7 hari ke depan, memberikan waktu kepada PT.Vivo mobile Indonesia untuk berunding dengan Top Manajement,’ Ujar Kang Uje Akrab di sapa.
Lebih lanjut, Kang Uje menyampaikan bahwa aksi Tanggal 13 Juni 2023 bukan di batalkan tapi di tunda hingga 7 hari kedepan sejak pertemuan ini, kita sudah membicarakan perpanjangan ijin aksi ini kepada Pihak Polresta Tangerang melalui Kanit Intelkam Polresta Tangerang
” Jangan main main,’ Kata Kang Uje.
Dilain pihak, Pemerintah Desa Talagasari melalui Kasi Pelayanan yang turut hadir Jamaludin mengucapkan apresiasi kepada pihak kepolisian baik dari Polsek Cikupa maupun dari Jajaran Mapolresta Tangerang.
” Apresiasi, secara marathon keinginan mediasi ini terlaksana terlepas hasil atau tidak, pihak kepolisian sudah bekerja keras, kita tinggal tunggu keptusan pihak Vivo 7 hari ke depan,’ papar Jamaludin.
” Sabar dan Tunggu,’ tutup Jamaludin
Rapat mediasi dan tuntutan warga ini muncul akibat kebijakan Vivo menarik beberapa item limbah sisa produksinya setelah belasan tahun di angkat oleh Vendor Lokal yang merupakan Rekomendasi Kepala Desa, dampak kebijakan ini menimbulkan protes oleh Pemdes Talagasari.
Kedua, Perjuangan menyebrangkan Outsorsing Lokal yang di awali di desa Talaga ( Kawasan Bumimas VIII ) sempat digruduk oleh Warga dan Pemdes Talaga Pimpinan Kades H. Ude Nasarudin sampai detik ini cumam PHP alias Pemberian Harapan Palsu.
Pasca Lebaran, manajemen vivo memindahkan produksinya ke F2 di Kawasan Cikupa Mas yang terletak di desa Talagasari, dikemudian hari membuat kebijakan koboy dengan menarik item item limbah, ditambah amarah warga yang setiap perekrutannya selalu sulit dan penyerapannya tidak maksimal. Ini terliat dari pengiriman 40-50 orang yang lolos cuman 2-3 orang.
Sebagian warga menilai, sulitnya warha masuk karena outsorsing outsorsing yang ada baik PT. Gama dan PT. SPM tidak membuka dialog alias tidak komunikatif secara maksimal, mereka selalu curi curi dan sembunyi dari perekrutan warga, ini terbukti dari video video yang berhasil di ambil dari kegiatan os os tersebut.
Warga menilai keputusan mundurnya 7 hari ke depan, biasanya hal hal ini ibarat mencari ikan di dalam kolam, hanya untuk menenangkan warga Desa Talagasari.
Harapan warga, Vivo segera ambil putusan penting yang bermanfaat untuk Desa Talagasari. [*/red]