• Banten
  • Headline
  • Serang
  • Diduga Gaji dan THR Karyawan di Tiga Yayasan Yang Ada di PT MBI (Multi Box Indah) Dipotong Oknum

Diduga Gaji dan THR Karyawan di Tiga Yayasan Yang Ada di PT MBI (Multi Box Indah) Dipotong Oknum

2 tahun ago
349

BANTENMORE.COM 

Serang ¦ Tindakan semena-mena di lakukan oleh oknum inisial (AR) melakukan PUNGLI kepada karyawan yayasan PT:
1. CSI
2. BCP
3. PANUKAL
Yang ada di PT MBI lokasi di Desa Kareo Kecamatan Jawilan Kabupaten Serang Banten. Sabtu [15/4/2023].

Mencermati hal inu, Diduga karyawan dipotong setiap bulannya sebesar Rp. 40,000/org, oleh yayasan. Pemotongan tersebut dilakukan oknum berdalih untuk kebutuhan lingkungan. Namun setelah kepemimpinan kepala Desa yang baru di Desa Kareo beralih menjadi potongan untuk oknum inisial (AR).

pihak Management PT MBI yang enggan disebut namanya saat dikonfirmasi awak media, membenarkan dengan adanya potongan tersebut. Tapi bukan langsung dari di PT MBI melainkan dari yayasan Orshocing tersebut. Salah satunya yayasan CSI, yayasan BCP dan yayasan PANUKAL. ” Pak” itu juga sudah kami ingatkan agar jangan ada potongan apapun mau gaji atau pun THR, “ungkap salah satu management PT MBI ke awak media

Lanjut dari pihak PT MBI, yang masa kerja di bawah 3 bulan tidak ada potongan untuk THR, Yang masa kerja sudah 3 bulan dipotong THR nya Rp 50.000. per orang. Yang masa kerja sudah 6 bulan dipotong THR nya Rp 75.000 per orang. Yang masa kerjanya lebih dari 1 tahun dipotong THR nya Rp 150.000 per orang, pemotongan dilakukan oleh ketiga yayasan yang berada di PT MBI (Multi box indah). Lokasi jalan Raya Cikande Rangkasbitung Desa Kareo Kecamatan Jawilan Kabupaten Serang Banten.

Ditempat yang berbeda, Kepala Desa Kareo H. Rusjani saat di konfirmasi soal pungli yang dilakukan oleh oknum inisial (AR) Kepala Desa Kareo menjawab, ” Saya ga tau karena kami dari pihak Desa ga pernah memerintahkan siapapun untuk memotong hak karyawan apalagi sampai nominal rupiahnya kurang lebih 40.000/org, sekali lagi saya tegaskan saya sebagai Kepala Desa Kareo Kecamatan Jawilan tidak pernah memerintahkan orang saya”. Adapun kalau memang ada itu oknum, silahkan tindak oleh APH aparat penegak hukum karena itu pungli dan sudah merugikan orang lain. Tegas H. Rusjani [*/rudi]

FANS PAGE

Social Media

Content Ini Hak Bantenmore.com - Silakan contact Admin jika ingin Melakukan Kerjasama berita :)