BANTENMORE.COM
Kab Serang ¦ Salah satu perusahaan yang bergerak di bidang pengepul sekaligus pencucian drum dan derigen bekas, barang tersebut diduga bekas bahan kimia, lokasi perusahaan di jalan AMD Koramil Km 2 Kampung Seni Yuda Asri RT/RW 01/01 Desa Mander Kecamatan Bandung Kabupaten Serang, akibat aliran bekas cucian derigen dan drum telah mencemari air sungai sehingga merubah air sungai menjadi biru dan berbau bahan kimia.
Saat awak media selaku pengontrol sosial menyambangi lapak/perusahaan tersebut tak sengaja terlihat aktivitas pencucian drum dan kempu yang diduga bekas bahan kimia yang air cucian bekas kimia mengalir ke sungai.

Awak media mencoba konfirmasi ke pihak pemilik perusahaan tersebut, namun tidak ada di lokasi. Atas aktivitas yang dilakukannya telah mencemari lingkungan, perusahaan pengepul sekaligus pencucian drum dan kempu diduga melanggar Perda Kabupaten Serang, terkait dampak Amdal bagi Lingkungan hidup. Minggu [2/4/2023]
Peraturan Mengenai Larangan Membuang Limbah di Sungai
Ada Beberapa Peraturan Yang Mengatur Mengenai Larangan Membuang limbah di sungai, Salah Satunya IalahUndang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Yang tertuang dalam Pasal 60 dan Pasal 104 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 60 berbunyi : “Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.”
Pasal 104 berbunyi : “ setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebgaimana dimaksud dalam pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Kepada Dinas DLH Kabupaten Serang dan APH, agar segera menindak tegas pengusaha pencucian drum bekas kimia yang diduga sengaja mengalirkan air bekas cucian kempu drum ke aliran sungai.

Saat di wawancara salah satu pegawai mengatakan, “Boss nya tidak ada pak” ada apa pak ko foto-foto. Kata salah satu pegawai ke awak media
Berharap buat Dinas terkait dan APH agar segera melakukan pengontrolan dan tindak tegas, pengusaha yang diduga sengaja mengalirkan air bekas bahan kimia ke sungai.

Sampai berita ini diterbitkan, awak media masih berusaha konfirmasi ke pihak pengelola/pemilik perusahaan tersebut. [*/red]