Diduga Tak Kantongi Ijin, Galian C Di Desa Junti-Jawilan Gunakan Alat Berat
BANTENMORE.COM
Serang ¦ Dugaan adanya galian C di Desa Junti Kecamatan Jawilan Kabupaten Serang, membuat riak di tengah masyarakat. Persoalan itu kini menjadi perbincangan para aktivis
Seperti diketahui, beberapa hari belakangan, persoalan galian C itu menjadi perbincangan di masyarakat. Para pengendara motor yang melintas bahwasannya tanah yang di angkut berceceran di jalan sehingga membuat jalan penuh dengan tanah dan lumpur. Bahkan juga menjadi sorotan para lembaga di wilayah Kabupaten Serang.
Menyikapi hal ini, Jasmani yang tergabung dalam LSM Gerhan Indonesia menegaskan, jika benar itu galian C ilegal, aparat penegak hukum harus segera bertindak. Karena sudah menjadi sorotan para aktivis. Rabu [8/3/2023]
Namun sampai saat ini, info dan kondisi itu masih terkesan dibiarkan. Bahkan diduga kebal hukum.
“Maka untuk hal ini kami mohon ketegasannya kepada APH Polres Serang, Polda Banten untuk penindakan aktivitas galian C ilegal,” tegas Jasmani. Menurutnya, membeli material galian c ilegal itu sama dengan membeli barang curian atau bisa disebut penadah.
“Tidak hanya pelaku galian C (tanpa izin resmi, red) yang bisa dipidana, tapi juga para penadah yang membeli hasil galian C ini. Karena apa, galian C inikan ilegal, otomatis barang yang dihasilkan juga ilegal. Sesuai dengan pasal 480 KUHP, barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana. Nah itulah katagori dari penadah,” kata Jasmani
Kata Jasmani jika ada indikasi suatu proyek pembangunan menggunakan material dari penambangan galian C ilegal, maka kontraktornya memungkinan dipidana. Ia menerangkan, perorangan ataupun perusahaan yang mengerjakan proyek pemerintah haruslah menggunakan material tambang galian C yang legal atau memiliki izin resmi.
“Mengacu pada pasal 480 KUHP, ancaman hukuman bagi penadah itu bisa 4 tahun kurungan penjara,” terangnya.
Jasmani menerangkan, penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan galian c (Minerba).
“Pada pasal 158 pada UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 miliar,” tegas Jasmani
Jasmani menjelaskan, Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tetang Minerba itu bisa menjerat pelaku penambangan tanpa izin resmi oleh badan usaha yang berbadan hukum ataupun perorangan.
“Sepanjang aktivitas penambangan itu tidak memiliki izin resmi, maka itu adalah tambang ilegal,” tegasnya. Kepada instansi terkait Jasmani berharap agar menindaklanjuti aktivitas penambangan galian C yang diduga tanpa izin resmi tersebut.
“Tindak Tegas Pelaku Tambang”
Jasmani mengimbau kepada para pengusaha galian C agar dapat mengurus izin ke Pemprov untuk pengajuan usaha tambang secara legal, tentunya izin didapatkan setelah melalui regulasi dan pertimbangan yang cukup ketat.
Tags