BANTENMORE.COM
Bayah Kab Lebak ¦ Dari informasi yang diterima redaksi dari pihak Polsek Bayah Polres Lebak, korban bernama Santi (27) Alamat Kp. Ciwaru RT. 02/07 Ds. Bayah Kec Bayah Kab Lebak tergeletak bersimbah darah di halaman rumah, hingga dua jari tangan korban putus akibat penganiayaan tersebut.
Kepala Desa Bayah Barat, Usep, saat dihubungi melalui telepon WhatsApp membenarkan peristiwa tersebut. Usep mengatakan korban telah dievakuasi ke Puskesmas Bayah untuk mendapat pertolongan, dan akan di rujuk ke RSUD Adjidarmo Rangkasbitung. Ucap Usep
Hasil dari laporan, penganiayaan yang dilakukan terhadap korban oleh pelaku Dulkahir (55) disebabkan karena , “Diduga karena faktor cekcok suami yang melarang istrinya jual beli kucing anggora, yang membuat istri marah balik sama suami sehingga suami tak berfikir panjang tuk habisi istri.

* Kronologis Kejadian
Pada Hari Selasa tanggal 28 Pebruari 2023 sekira pukul 09.00 Wib telah terjadi Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dan atau Tindak Pidana Penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat, yang mana Pada Awalnya korban Sdri. SANTI istri pelaku yang biasa melakukan transaksi jual beli kucing angora dan kegiatan tersebut sudah berulang kali dilarang oleh pelaku Sdr. DULKAHIR Bin SOLEH selaku suaminya namun korban Sdri. SANTI malah menolak dan balik marah dengan larangan pelaku Sdr. DULKAHIR Bin SOLEH tersebut yang kemudian terjadi adu mulut atau percekcokan dan akhirnya pelaku Sdr. DULKAHIR Bin SOLEH mengambil golok yang kemudian langsung membacok korban dengan tangan kanannya beberapa kali ke tubuh korban Sdri. SANTI tepatnya di teras depan rumahnya. Selanjutnya korban melarikan diri kejalan lingkungan dan terus dikejar oleh pelaku Sdr. DULKAHIR Bin SOLEH hingga korban Sdri. SANTI tertangkap lalu dibacok kembali menggunakan sebilah golok beberapa kali yang mengakibatkan korban mengalami luka bacok sebanyak 16 ( Enam Belas ) kali bacikan yaitu :
1. 2 ( Dua ) Luka bacok dibelakang kepala korban.
2. 2 ( Dua ) luka bacok dileher belakang korban.
3. 1 ( Satu ) luka bacok di pundak belakang sebelah kanan korban.
4. 3 ( Tiga ) luka bacok di pundak belakang sebelah kiri korban.
5. 5 ( Lima ) luka bacok dipunggung belakang korban.
6. 1 ( Satu ) luka bacok di belakang telinga sebelah kanan korban
7. 1 ( Satu ) Luka bacok di kepala bagian muka tepatnya pipi sebelah kiri korban.
7. 1 ( Satu ) luka bacok pada tangan sebelah kanan yang mengakibatkan 2 ( Dua ) jari yaitu jari jempol dan jari telunjuk tangan kanan korban putus.
Dan setelah korban Sdri. SANTI dibacok dengan sebilah golok sebanyak 16 ( Enam Belas ) kali bacokan oleh pelaku suaminya Sdr. DULKAHIR Bin SOLEH akhirnya korban Sdri. SANTI langsung jatuh ketanah tergeletak dipinggir jalan lingkungan dalam keadaan luka parah dan berdarah. Selanjutnya pelaku Sdr. DULKAHIR Bin SOLEH melarikan diri dan anggota Polsek Bayah bersama masyarakat Kec. Bayah berhasil menangkap pelaku Sdr. DULKAHIR Bin SOLEH untuk mempertanggungjawabkan semua perbuatannya sesuai dengan Hukum yang berlaku.

*Barang Bukti yang berhasil di amankan
– 1(satu) buah golok tanpa serangka.
– 1 (satu) stel baju tidur warna batik coklat yang ada darahnya milik korban Sdri. SANTI.
* Kronologis penangkapan
Pelaku Sdr. DULKAHIR Bin SOLEH melarikan diri dan ditangkap oleh anggota Polsek Bayah bersama masyarakat kec. Bayah untuk mempertanggungjawabkan sesuai dengan Hukum yang berlaku.
* Modus Operandi
Pelaku merasa kesal dengan kegiatan korban Sdri. SANTI istri pelaku yang dilarang jual beli kucing jenis anggora dan korban Sdri. SANTI menolak lalu terjadi adu mulut atau percekcokan yang kemudian terjadi pembacokan yang di lakukan oleh pelaku Sdr. DULKAHIR Bin SOLEH terhadap korban Sdri.SANTI istri pelaku sendiri.

Atas kejadian ini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai pasal yang berlaku, dan pihak Polsek Bayah sudah mengamankan si pelaku untuk di proses lebih lanjut. [*/red bm]