BANTENMORE.COM
Kab Lebak ¦ Aktivitas galian tanah di Kampung Binong Desa Citeras yang berdekatan Desa Nameng Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, disoalkan warga. Rabu 18/1/2023.
Pasalnya, aktivitas galian tanah yang kerap menyebabkan di sepanjang jalan berlumpur ” licin bila hujan turun” dan berdebu “bila kemarau”. Diduga galian tanah tersebut belum mengantongi izin baik dari segi operasional maupun dari pemilik tanah.

Bagi para pengusaha yang mau buka atau mengembangkan usahanya di Lebak silahkan, tapi aturan-aturan yang ada jangan dilabrak, ikuti aturan yang ada.
Ketua MPC Ormas Pemuda Pancasila Kabupaten Lebak. MY Sutrisna saat di wawancara awak media bantenmore.com. Angkat bicara terkait hal itu, menurutnya, hal seperti ini harus ada tindakan tegas dari aparat pemerintah setempat baik dari pemerintah Kecamatan maupun Kabupaten, guna menindak aktivitas galian tanah tersebut, apabila tidak memiliki ijin, ujar MY

Saya MY. Sutrisna selaku ketua MPC, Pemuda Pancasila memerintahkan anggota Pemuda Pancasila ke lokasi galian tanah tersebut, untuk mendapatkan keterangan yang benar dan baik fakta ada galian tanah diduga belum mengantongi surat izin.
Saat anggota pemuda Pancasila saat ke lokasi galian tanah membenarkan bahwa galian tanah tersebut beroperasi, saat anggota Pemuda Pancasila ingin bertemu dengan pihak pengurus galian tanah tidak ada di tempat. Ucap MY

Dilain tempat, awak media berupaya mengkonfirmasi hal itu kepada pihak pengusaha galian tersebut. Namun, para pelaku usaha galian tidak memberikan komentar apapun ke awak media.
Sampai berita ini diterbitkan belum ada keterangan pasti dari pihak galian tersebut. [*/red]