BANTENMORE.COM
Kab Tangerang | Ibarat seperti selebritis perusahaan yang memproduksi Koper yaitu PT Universal Luggage Indonesia masih menjadi sensasi terpanas di Wilayah Desa Sumur Bandung Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang, Kali ini tercuat Outsourching diibaratkan seperti Sapi Pera oleh oknum HRD PT Universal Luggage Indonesia, Membuat LSM LSIM Angkat Bicara. Kamis [5/1/2023]
Litman Hadi Ketua umum LSM LSIM Mengatakan “Berdasarkan Investigasi dan temuan kami dilapangan dengan ini menyampaikan antara lain sebagai berikut :
1.Perusahaan PT. UNIVERSAL LUGGAGE INDONESIA diduga melanggar Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar
2.Perusahaan PT. UNIVERSAL LUGGAGE INDONESIA diduga Melanggar Peraturan menteri tenaga kerja dan transmigrasi republik indonesia nomor 12 tahun 2012 tentang rencana pembangunan jangka panjang bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian tahun 2010-2025 dan peraturan daerah Kabupaten Tangerang nomor 12 tahun 2016 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan
3. Diduga Perusahaan PT. UNIVERSAL LUGGAGE INDONESIA diduga Melanggar Peraturan Gubernur Banten Nomor 9 Tahun 2018 Tentang TATA CARA PENYAMPAIAN INFORMASI LOWONGAN KERJA DAN PENEMPATAN TENAGA KERJA
4. Bahwa patut diduga oknum Manager HRD Berinisial SHD PT. UNIVERSAL LUGGAGE INDONESIA melakukan pungutan biaya (Pungli) bagi calon pekerja Senilai Rp.1.000.000 s/d Rp.1.500.000 Melalui Mediator Lingkungan.
5. Bahwa Patut Diduga Manager HRD Berinisial SHD PT. UNIVERSAL LUGGAGE INDONESIA meminta Setoran Dari outsourching terkait Recuitment anak baru tenaga kerja Senilai Rp.150.000/Anak
6. Patut Diduga Manager HRD Berinisial SHD PT. UNIVERSAL LUGGAGE INDONESIA Meminta Setoran Tiap Bulan senilai Rp.22.000/Anak setiap bulannya kepada 3 Outsourching Rekanan PT. UNIVERSAL LUGGAGE INDONESIA
7. Patut diduga Manager HRD berinisal SHD PT. UNIVERSAL LUGGAGE INDONESIA Selama 1 Tahun Lebih Kepemimpinannya sebagai HRD PT UNIVERSAL LUGGAGE INDONESIA menerima aliran dana dari beberapa outsourching kurang lebih senilai Rp.500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah) yang aliran dananya dikirimkan kepada 2 bank yaitu : Bank BRI dan Bank BCA atas nama Pribadi
8. Ramainya pemberitaan dari media online lokal ataupun nasional terkait Pungli diPerusahaan PT. UNIVERSAL LUGGAGE INDONESIA
Litman Menambahkan “Kami sudah bersurat kepada Disnaker Provinsi Banten dengan nomor 00420/12/DPN-LSIM/Pengaduan/2023 dengan dugaan Pungli yang marak dilakukan oleh HRD diPT Universal Luggage indonesia dan kami meminta Dengan uraian pelanggaran-pelanggaran yang tersebut yang kami laporkan dan dengan selalu mengedepankan “presumption of innocent” (asas praduga tak bersalah) kami mengadukan kepada Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Banten Untuk segera melakukan tindakan yang tegas dan profesional kepada perusahaan PT.Universal Luggage Indonesia.
Sampai berita ini diturunkan pihak manager HRD PT Universal Luggage Indonesia Berinisial SHD saat dikonfirmasi awak media baik via by phone atau whatsapp tidak ada tanggapan dan tidak merespon. [*/red]