• Banten
  • Headline
  • Lebak
  • Diduga Tak Berizin, Organisasi Jarum Desak Aparat Penegak Perda Tutup Aktivitas Galian Tanah di Wilayah Lebak

Diduga Tak Berizin, Organisasi Jarum Desak Aparat Penegak Perda Tutup Aktivitas Galian Tanah di Wilayah Lebak

2 tahun ago
156

BANTENMORE.COM 

Lebak ~ Organisasi Masyarakat Jaringan Relawan untuk Masyarakat (Jarum) Kabupaten Lebak Akan turun kelapangan dan tutup Galian Tanah tak berijin di wilayah Citeras perbatasan Desa Nameng, Bertempat di kampung Binong Desa Citeras, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak Banten. Senin 26 Desember 2022.

Pasalnya, Kendaraan berat pengangkut galian tanah yang tak berijin jelas sangat menggangu pengendara Roda Empat dan Roda Dua.

kami Selaku Ketua Umum Ormas Jarum H Nunung Hidayat berharap kepada dinas terkait pemerintah Kabupaten Lebak provinsi Banten agar segera menutup aktivitas galian tanah yang diduga tidak ada izin,” ujarnya kepada wartawan, Senin (26/12/2022).

Lanjut, Organisasi Masyarakat Jaringan Relawan untuk Masyarakat (Jarum) Kabupaten Lebak H Nunung Hidayat menjelaskan terkait adanya aktivitas penambangan yang diduga kuat tidak berizin, dan sangat meresahkan masyarakat serta pengendara Roda Dua dan Roda Empat.

Menurutnya, banyak warga yang mengeluh apalagi warga yang mengendarai Roda Dua dan Roda Empat Atas kegiatan penambangan galian tanah tersebut. Pasalnya, Jika musim penghujan saat ini Jalan Umumpun Sangat Licin dan kalau musim Kemarau debu yang dihasilkan kendaraan berat yang melintasi, jelas sangat mengganggu aktivitas keseharian masyarakat.

Lebih lanjut ketua Umum Jarum, tanggung jawab pelaku usaha pertambangan yaitu melakukan reklamasi pasca tambang yang merupakan kewajiban bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Selanjutnya, Sedangkan truk bertonase berat banyak sekali hilir mudik berseliweran keluar masuk lokasi galian tersebut,” Ujarnya.

Ketua Umum Jarum H Nunung Hidayat, Lanjut, sangat menyayangkan kegiatan yang jelas ilegal itu belum mendapat tindakan tegas dari penegak Perda ataupun dinas terkait. Ia menilai, pihak terkait seolah-olah menutup mata dengan kegiatan tersebut, sehingga pengusaha tak merasa takut melaksanakan kegiatan walau tak mengantongi izin sama sekali.

“Belakangan ini kami melihat banyak usaha penambangan baru bermunculan. Meski diduga tak mengantongi izin, mereka tetap nekad beraktivitas secara terang-terangan tanpa menghiraukan siapapun, dan seolah-olah tidak ada rasa bersalah.

“Menurutnya, kegiatan itu sepertinya sudah terbiasa dan masih aman-aman saja, karena terpantau truk pengangkut hasil penambangan di jalan dan di lokasi tambang. Tak hanya itu, penambangan ilegal tersebut juga kerap menggunakan alat berat di lokasi.

Terkait kondisi itu, ia meminta kepada Ibu Bupati Lebak melalui dinas terkait, agar memaksa pemilik tambang untuk berhenti.

“Jelas kegiatan ini sudah banyak merugikan berbagai pihak Khususnya Pengguna jalan,” ujarnya.

 

Untuk diketahui, berdasarkan UU No 4 Tahun 2009 dan PP No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan termasuk memuat tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Pertambangan Batuan. Komoditas pertambangan, dikelompokkan dalam 5 golongan yaitu mineral radioaktif, mineral logam, mineral bukan logam, batuan, dan batubara.

Setiap Pertambangan Batuan wajib memiliki izin yang meliputi, Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Selain itu, perusahaan tersebut wajib mematuhi ketentuan UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan lingkungan Hidup dalam pelaksanaannya.

Ketentuan pidana pelanggaran UU No 4 Tahun 2009, seperti tanpa IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun, dan denda paling banyak Rp10 miliar. (*/red)

FANS PAGE

Social Media

Content Ini Hak Bantenmore.com - Silakan contact Admin jika ingin Melakukan Kerjasama berita :)