- Home
- Banten
- Headline News
- Polri
- Serang
- Tersangka EHP Ditahan Kejati Banten, Dugaan Suap Rp15 Miliar di BPN Lebak
Tersangka EHP Ditahan Kejati Banten, Dugaan Suap Rp15 Miliar di BPN Lebak
BANTENMORE.COM
Serang ¦ Tim Penyidik Kejaksaan tinggi (Kejati) Banten lakukan penahanan terhadap tersangka EHP terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan suap gratifikasi dalam pengurusan tanah pada kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak tahun 2018-2021
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Banten Ricky Tommy Hasiholan melalui Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten Ivan Hebron Siahaan, menyampaikan, terkait perkembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan suap dan atau gratifikasi dalam pengurusan tanah pada Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Lebak Tahun 2018-2021.
“Bahwa ditemukan adanya penerimaan hadiah atau janji dan/atau gratifikasi dalam pengurusan tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak tahun 2018-2021 yang dilakukan oleh oknum ASN tersangka AM dan tersangka DER pegawai honorer menerima pemberian sejumlah uang yang diduga sebagai calo tanah yaitu tersangka Dra. S alias MS, dan tersangka EHP anak dari tersangka Dra. S alias MS kepada oknum ASN tersebut untuk mengurus pendaftaran hak atas tanah di wilayah Kabupaten Lebak,” kata Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Siahaan. Selasa (22/11/2022).
Modus pelaku kata dia, dengan menggunakan rekening pada dua Bank swasta dengan perkiraan dana yang masuk dalam transaksi keuangan sebesar Rp15 miliar.
Terkait suap atau gratifikasi tersebut dimaksudkan untuk mempermudah dan mempercepat permohonan pengurusan hak atas tanah ke kantor ATR/BPN Lebak dalam kurun waktu 2018-2021.
“Hari ini tim penyidik Kejati Banten berpendapat terhadap tersangka EHP untuk dilakukan tindakan penahanan,” katanya.
Ia menambahkan, berdasarkan surat perintah Penahanan Nomor : Print-1280/M.6/Fd.1/11/2022 tanggal 22 November 2022.
“Tersangka EHP dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Serang selama 20 hari terhitung tanggal 22 November 2022 hingga 11 Desember 2022,” tutupnya.(*/red bm)
@LH
Tags