- Home
- Banten
- Headline News
- Serang
- LKBH-BN Layangkan Surat Somasi Ke BBWS Kab Serang, Diduga Serobot Lahan Warga
LKBH-BN Layangkan Surat Somasi Ke BBWS Kab Serang, Diduga Serobot Lahan Warga
BANTENMORE.COM
Kabupaten Serang ¦ Dengan adanya pemagaran kawat berduri diatas lahan milik warga Kampung Linduk Desa Linduk Kecamatan Pontang Kabupaten Serang diduga dilakukan secara sepihak oleh pihak BBWS Ciujung, Cidurian, Cidanau (C3) Kabupaten Serang Provinsi Banten. Sampai saat ini masih jadi pertanyaan dan belum ada kepastian maksud pemagaran tersebut. Kamis (20/10/2022)
Fery Anis Fuad, SH, MH, ketua LKBH-BN angkat bicara. Pemagaran yang dilakukan oleh pihak BBWS C3 terkesan di paksakan dan tabrak aturan, tanpa diteliti dan disesuaikan data secara valid, dalam aturan sudah dituangkan di UU no 2 tahun 2012, tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Pemerintah yang seharusnya melakukan ganti kerugian atas tanah serta tanaman yang dirusak oleh pihak ketiga yang mendapatkan intruksi dari pihak BBWS C3 Kabupaten Serang kepada pemilik lahan. Ujarnya
Tim kuasa hukum Romli, LKBH-BN hari ini akan melayangkan surat somasi pertama dan terakhir kepada pihak BBWS C3 Kabupaten Serang, perihal sengketa pagar berduri yang diduga berdiri diatas lahan milik klien nya.
Sampai saat ini, tanah milik Romli (klien) tidak pernah dijual kepada siapapun, karena si pemilik lahan selalu membayar pajak tahunan (sppt). Sangat heran bila sertifikat hak pakai (SHP) yang dimiliki oleh pihak BBWS C3 tidak sesuai dengan lokasi pemasangan pagar berduri saat ini, lalu atas dasar apa pihak BBWS C3 melakukan pemasangan pagar berduri di atas milik Romli (klien) kami!. Jelas Fery
Ferry mengatakan, bahwa lokasi tersebut sudah di miliki kliennya sejak tahun 1978, berdasarkan pasal 1963 kitab UU hukum perdata menegaskan bahwa, seseorang dengan etikad baik menguasai sesuatu selama 30 tahun sudah memperoleh hak milik tanpa dapat dipaksa menunjukkan alas haknya. Pungkasnya
Dalam pasal 24 ayat 2 peraturan pemerintah nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah,menerangkan bahwa yang menguasai fisik tanah selama kurun waktu 20 tahun secara terus menerus menimbulkan hak baru.
Sehingga pihak BBWS C3 diduga dengan Sengaja menyerobot lahan-lahan milik orang lain demi kepentingan para oknum, sehingga kita bisa sangkakan oknum BBWS C3 sudah melanggar kitab UU hukum pidana (KUHP) pasal 385,389 tentang penyerebotan lahan tanah. Ucapnya
Apabila dalam waktu 7×24 jam hari kerja setelah surat somasi dilayangkan ke pihak BBWS C3 diindahkan atau tidak adanya respon positif, maka kami selaku tim kuasa hukum Romli (klien), akan melakukan upaya hukum seusai dengan UU yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini, “tutup Ferry
(*/refi)
@LKBH-BN
Tags