Diduga Tak Kantongi Izin, Tambak Udang Kp Karang Bolong Tetap Beroperasi

2 tahun ago
353

BANTENMORE.COM

Serang ¦ Agar kelestarian lingkungan tetap terjaga, semua pengelola industri Budi daya udang di Kecamatan Cinangka Kabupaten Serang harus mengantongi izin dari pemerintah. Minggu (11/9/2022)

Tanda tanya besar terkait perijinan tambak udang tersebut, yang berlokasi di pesisir pantai Kampung Karang Bolong Desa Karang Suraga Kecamatan Cinangka Kabupaten Serang masih beroperasi sampai saat ini. Sejumlah warga setempat dan aktivis sempat dibikin geram lantaran tambak udang tersebut masih beroperasi.

Sejumlah pihak memberikan sorotan perihal adanya kegiatan di tambak udang yang diduga tidak mengantongi ijin (ilegal) tersebut. Dalam hal ini, berdasarkan undang-undang yang berlaku harusnya di stop dulu untuk kegiatan/beroperasi di tambak udang sebelum perijinannya selesai.

Salah satu aktivis Serang Banten yang enggan disebutkan namanya mengatakan, bahwa reklamasi laut itu harus melalui kajian khusus dan pelibatan masyarakat lingkungan. Pihaknya juga menilai, apabila masyarakat tidak diberikan informasi, maka ijin reklamasi ini bisa jadi juga janggal. Ujarnya

“Saya tidak mengetahui secara detail, apakah reklamasi di tempat tersebut telah mengantongi ijin apa belum, karena sampai saat ini memang tak ada koordinasi. Tetapi, masyarakat itu wajib diberikan informasi dan dilibatkan dalam proses mekanisme pembuatan kajian itu. Jangan sampai pengelolaan reklamasi ini menyalahi aturan, apalagi tidak mengantongi ijin. Karena semua yang tidak berijin harus ditindak tegas,” tandasnya.

Sementara itu, Korwil GAIB 212 Kabupaten Serang, Suhada angkat bicara, bahwa sebelum perusahaan melakukan aktivitas pembangunan, maka terlebih dahulu perusahaan harus memenuhi berbagai persyaratan yang diperlukan.

“Yang jelas, sebelum perusahaan melakukan aktivitas pengelolaan dan pembangunan, ada banyak persyaratan yang harus dilakukan. Seperti perusahaan harus mengantongi ijin prinsip, ijin lokasi, ijin usaha, ijin lingkungan, KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis), AMDAL (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan) dan lain-lain,” terang Suhada

Tak hanya itu, Suhada menambahkan bahwa tahapan-tahapan yang harus dilalui pun juga banyak. Hal tersebut sebagaimana yang telah diamanatkan oleh UUD 1945 bahwa wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, seperti juga yang tertuang dalam UU Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014, yakni perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Pungkasnya

“Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) itu kan melibatkan 12 OPD, di antara 12 OPD itu adalah Kades, Camat dan Kadis LH. Jadi kalau Pak Camat enggak faham, maka patut diduga bahwa perusahaan itu memang belum mengantongi ijin,” jelasnya

“UU Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 60 Ayat 1 Poin F, G dan H yang berkenaan dengan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil menyebutkan, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi, mengajukan laporan dan pengaduan kepada pihak yang berwenang atas kerugian yang menimpanya, serta menyatakan keberatan atas rencana pengelolaan.

Kemudian, apabila semua persyaratan itu belum dilakukan dan legalitas belum dikantongi perusahaan, “Suhada” menjelaskan. Pemerintah dan aparat yang berwenang harus bertindak tegas. Hal itu juga berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2014 pasal 16 tentang kewajiban memiliki ijin lokasi dan pasal 19 tentang kewajiban memiliki ijin pengelolaan.

“Oleh karena itu, bagi setiap orang yang memanfaatkan dari sebagian ruang perairan pesisir dan pulau-pulau kecil yang tidak memiliki ijin lokasi bisa dipidana paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta sesuai pasal 75. Sedangkan, bagi yang tidak memiliki ijin pengelolaan sebagaimana dimaksud, bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar, sesuai pasal 75A,” jelasnya.

bedasarkan laporan warga di lapangan, hingga kini sejumlah alat berat masih terus beroperasi di lokasi setempat. Diduga kebal hukum karena tetep beraktivitas. kepada intansi terkait dan APH mohon di tinjau pembangunan tambak udang tersebut. (*/red)

FANS PAGE

Social Media

Content Ini Hak Bantenmore.com - Silakan contact Admin jika ingin Melakukan Kerjasama berita :)