- Home
- Banten
- Headline News
- Serang
- Diduga Tidak Miliki Ijin, PT. Mitra Super Struktur (MSS) Desa Junti Kec Jawilan, Jadi Sorotan
Diduga Tidak Miliki Ijin, PT. Mitra Super Struktur (MSS) Desa Junti Kec Jawilan, Jadi Sorotan
BANTENMORE.COM
Serang ¦ Sebuah pabrik PT. Mitra Super Struktur (MSS) diwilayah Desa Junti Kecamatan Jawilan Kabupaten Serang, diduga tidak memiliki izin usaha namun masih bebas beroperasi.
Saat awak media mencoba konfirmasi ke pihak Perusahaan yang diduga ilegal / tidak memiliki ijin tersebut, tapi di indahkan oleh pihak PT. Mitra Super Struktur. Sebelumnya sudah ada surat teguran dari pihak Kecamatan pada tanggal 24-8-2022 kepada pihak manajemen PT. Kata salah satu pegawai ke awak media. Selasa (30/8/2022).
Dari pantauan dilapangan. PT Mitra Super Struktur masih tetap beroprasi seperti biasanya, dan seolah mengabaikan teguran-teguran dari pihak Kecamatan, Muspika dan awak media selaku pengontrol sosial.
Jasmani selaku ketua DPK LSM GERHANA Kabupaten/Kota Serang angkat bicara terkait hal ini, bahwa semua teguran yang pernah dilayangkan baik dari pihak kecamatan, Muspika, untuk segera berhenti beroperasi sebelum melengkapi perizinan atau melengkapi legalitas perusahaan. Tegasnya
Lemahnya dalam penegakan Perda, seakan tutup mata tutup telinga terkesan lambat dalam Penindakan. Seharusnya surat peringatan/teguran oleh pihak Kecamatan/Muspika pada tanggal 24 – 8-2022 lalu di taati oleh pihak perusahaan, tapi sampai saat ini tetap beroperasi / produksi, seolah-olah di abaikan begitu saja. Tambah Jasmani
” Intinya kami meminta kepada intansi terkait agar segera melakukan tindakan tagas jangan terkesan MANDUL dalam Penindakan yang sudah jelas merugikan negara,” tutup Jasmani
Artinya, jika izin usaha tersebut dianggap sebagai kewajiban, maka pemilik usaha harusnya menghadirkan izin tersebut sebelum usahanya berjalan. Sebab jika ketentuan tentang izin usaha dimaksud tidak dijalankan, maka ada sanksi pidana yang dikenakan kepada pemilik usaha.
Jika perusahaan tersebut tetap beroperasi dan tidak memiliki izin, maka sebaiknya sementara waktu dihentikan kegiatannya. Apalagi jika sudah mendapat teguran dari pihak Kecamatan, maka tentu ini harus menjadi pertimbangan matang pihak Pemerintah Daerah setempat. (*/rudi)
Tags