BANTENMORE.COM
Serang ¦ Lingkungan perkampungan di wilayah Kecamatan Tanara Kabupaten Serang, yang diduga dijadikan tempat penimbunan solar bersubsidi. Tentu saja hal ini membuat resah warga dan pemerintahan Desa Tanara, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang.
Menurut warga sekitar, derigen berisi solar dibawa masuk menggunakan motor ojek untuk mengelabui para petugas. Jum’at (19/8/2022).
Pantauan awak media pada Kamis 18-8-2022, pelaku cukup berani memerintahkan kepada ojek pengangkut solar, yang melintas dengan menggunakan akses jalan ramai. Padahal lingkungan tersebut selalu ramai oleh masyarakat setempat dan para aparat yang melakukan tugas pengamanan untuk keluarga Wapres.
Sepertinya pemilik lapak solar tidak punya rasa takut terhadap sanksi hukum yang akan diterimanya, walaupun kegiatannya sudah banyak yang mengetahui.
Setiap hari puluhan motor ojek bolak balik mengangkut derigen berisi solar bersubsidi, yang diduga dapat di beli dari SPBN Kronjo. Sesampainya di lapak solar dituang ke dalam sebuah tanki (water turn).
Jasmani Ketua Dpk LSM Gerhana Kabupaten Serang/Kota, sesalkan adanya lapak penimbunan solar di wilayah Desa Tanara.
“Sangat disayangkan, masih saja ada oknum yang tega mencuri dari rakyatnya sendiri, jika dugaan itu benar bahwa solar dibeli dari SPBN Kronjo, itu kan solar subsidi untuk nelayan, “ucap Jasmani
Jasmani berharap ada tindakan tegas dari pihak Kepolisian, khususnya Polda Banten.
“Saya berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polda Banten, agar menindak pelaku penimbun BBM subsidi berjenis solar, yang jelas merugikan negara, khususnya masyarakat petani dan nelayan,” harapnya.
Lanjut Jasmani “Kemungkinan dalam waktu dekat, atas nama ketua DPK LSM Gerhana saya akan berkirim surat mengadukan persoalan ini kepada Polda Banten. Tegasnya
Dilokasi lapak penimbunan solar, tampak ada seseorang yang ditugaskan menerima solar dari para tukang ojek motor.
“Saya cuma pekerja untuk nunggu lapak dan nerima barang dari tukang ojek, ”jelas pria yang enggan menyebutkan namanya.
Ancaman hukuman dan denda tidak membuat rasa takut dan jera, padahal ancaman hukumannya sudah jelas, yaitu 6 tahun dan denda 60 milyar menurut UU no 20/2001 – UU no 11/2020.
(*/red)