Berniat Perkosa Gadis di Kebun Bambu, Pemuda di Lebak Dijebloskan ke Penjara

3 tahun ago
215

Bantenmore.com

Lebak ¦ AK (23) diamankan oleh Satreskrim Polres Lebak karena telah melakukan pencabulan terhadap korban sebut saja Mawar (17) di Kecamatan Bojongmanik, Kabupaten Lebak pada Senin 14/2/2022 malam silam.

Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. “Benar Satreskrim Polres Lebak mengamankan satu pelaku berinisial AK karena melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur,” ucap Indik pada Senin (6/6/2022).

Selanjutnya, Indik menjelaskan kronologis kejadian tersebut berawal kala pelaku bersama dua temanya bertamu ke rumah korban. Kemudian tanpa sepengetahuan temannya, pelaku mengajak korban membeli makanan.

Masih kata Indik pada saat perjalanan pelaku berhenti di kebun bambu di Leuwidamar Kabupaten Lebak. Secara tiba-tiba pelaku menarik tangan korban ke semak-semak hingga korban terjatuh dan terus diseret oleh pelaku yang berusaha melakukan pemerkosaan namun korban melakukan perlawanan dengan menggigit tangan pelaku sehingga korban bisa melarikan diri.

Atas kejadian tersebut keluarga korban melaporkannya ke pihak kepolisian yang langsung melakukan penyelidikan.

“Setelah mendapat laporan tersebut petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di garasi PT. Dwipa Logistik yang berada di Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Kamis (2/6/2022) sekira pukul 19.00 WIB,” tambah Indik.

Atas perbuatannya pelaku akan dijerat pasal 76E jo Pasal 82 UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan paling rendah 5 tahun penjara,” tegasnya

(*/red/bm)
@Humas Polres Lebak

FANS PAGE

Social Media

Content Ini Hak Bantenmore.com - Silakan contact Admin jika ingin Melakukan Kerjasama berita :)