Bantenmore.com
Serang Kota > Puluhan mahasiswa yang tegabung dalam Himpunan Mahasiswa Peduli Banten (HMPB) Kejati Banten respon cepat mengatakan kesiapan untuk melakukan proses pemeriksaan dugaan korupsi dilingkungan DPRD Kota Serang pada Kamis 14/4.
Kesiapan tersebut disampaikan dalam bentuk tertulis dan ditandatangani pejabat Kejati Banten. Jum’at (15/4/2022)
Sebelumnya HMPB menduga terjadi tindak pidana korupsi terhadap honor Pengamanan dan Pengendalian (Pamdal) dan Office Boy (OB) di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Serang tahun APBD 2020 dan 2021.
Dalam orasinya Ketua PP HMPB Yusuf Mardikha mengungkap, Kami mendesak Kejati Banten untuk segera mengusut tuntas kasus dugaan korupsi penyunatan gaji pegawai honorium Pamdal dan Ob dilingkungan kantor DPRD yang dilakukan oleh wakil ketua dprd kota serang sodara RA.
“Kemudian berkas saudara terlapor juga sudah ada di meja kejaksaan tinggi jadi jangan ada alasan untuk memperlambat tempo dan jangan sampai ada payung pelindung, karena berdasarkan tambahan informasi yang kami peroleh kasus inipun pernah dilaporkan kepolda Banten tahun 2021 namun tidak ada titik terang.” Kata Yusuf Mahardikha.
Oleh karena itu kami mendukung penuh kinerja Kejati Banten untuk mengusut kasus ini namun Kejati juga harus terbuka dan transaparan dalam penanganan kasus ini. Tandas Yusuf mahardikha.
Koordinator Aksi, Rizki Aulia dalam keterangan tertulisnya mendesak Kejati Banten untuk segera menindaklanjuti laporan dugaan kasus korupsi honor Pamdan dan OB di lingkungan DPRD Kota Serang.
Tak hanya itu, mereka juga mendorong Kejati Banten untuk memeriksa RA, DS dan PT MKM yang diduga terlibat sebagai aktor di balik dugaan kasus tersebut.
Tak hanya itu, mereka juga mendorong Kejati Banten untuk memeriksa RA, DS dan PT MKM yang diduga terlibat sebagai aktor di balik dugaan kasus tersebut.
Bahkan pantauan di lapangan, para massa aksi juga menyerukan nama “Roni” agar segera ditangkap.
“Tangkap, tangkap, tangkap si Roni. Tangkap si roni sekarang juga,” seru massa aksi.
Seperti diketahui, Wakil Ketua DPRD Kota Serang, berinisial “RA” bersama staf ahli DPRD, “DS” dan Direktur PT. MKM, “SM” dilaporkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Banten (KMSB) ke Pidsus Kejati Banten, pada Senin, (4/4/22) lalu.
Ketiganya dilaporkan KMSB terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi terhadap honor para Pamdal dan OB di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Serang tahun APBD 2020 dan 2021. (*/team red/bily)