Bantenmore.com
Tangerang |Toko yang berkedok toko kosmetik di duga kuat tidak ada memiliki ijin. Dari dinas kesehatan Pemkot/pemkab, ini bisa dikenakan pidana pasal 197 VVRINO 36 THN 2009 tentang kesehatan dan dapat di kenakan hukuman penjara 15 THN serta denda sebesar 1 Miliar 500jt bila tidak memiliki ijin. Yang mana maraknya toko yang berkedok kosmetik sambil menjual obat keras golongan G jenis obat Eksimer dan tramadol di wilayah Kecamatan Balaraja Desa Gembong Kabupaten Tangerang Provinsi Banten. Rabu (6/4/2022)
Untuk mengkelabui petugas, toko obat tersebut berkamuflase dengan aneka macam seperti, menjual kosmetik, tisu, sampo. dengan cara di gantungkan dan di pajang dengan menggunakan etalase.
Dan berkedok counter juga.
Penjaga toko ketika di konfirmasi awak media mengatakan bahwa dirinya hanya sebagai penjaga toko,
” Saya hanya jaga toko, ini toko punya orang dan tak disebutkan nanti saya telepon, ” Ucap penjaga toko.
Dari pantauan awak media, toko tersebut ramai dikunjungi oleh anak remaja, baik yang laki-laki maupun perempuan yang usianya masih anak-anak/dibawah umur.
Pil Eximer termasuk pil Dextro termasuk jenis narkoba yang murah dan karena itu peredarannya dikhawatirkan bisa menyasar dan merusak genersi muda karena harganya yang terjangkau. Orang yang mengkonsumsi obat ini secara sembarangan akan dijerat dengan UU kesehatan dan UU Psikoterapi karena dapat menyebabkan kecanduan. (*/red)