Bantenmore.com
Kab Serang – Awalnya datang segerombolan orang tidak dikenal (OTK) bersama terduga inisial NGGA, datang tanpa ijin pemilik rumah dan tanpa diundang memasuki pekarangan rumah milik IWN sekitar pukul 24:00 WIB di Desa Ciagel Kecamatan Kibin Kabupaten Serang Banten. Kamis (10/3/2022).
Segerombolan orang tidak dikenal bersama terduga inisial NGGA mengaku sudah mendapat ijin dari Haji Gosang untuk memasuki pekarangan rumah milik IWN saat malam tersebut. Siapa Haji Gosang? bukan pemilik rumah, kok meminta ijin kepada Haji Gosang. Lalu, dari pemilik rumah IWN meminta segerombolan orang tidak dikenal tersebut bersama terduga inisial NGGA untuk pergi dari pekarangan rumah IWN, karena tidak memiliki sopan santun dan arogan memasuki pekarangan rumah orang lain tanpa ijin pihak IWN pada jam malam.
Terduga NGGA datang bersama segerombolan OTK dengan maksud mencari inisial AG yang tinggal menyewa kontrakan dirumah milik IWN. Bahkan kata pemilik rumah IWN, itu terduga NGGA bersama segerombolan OTK ingin mendobrak pintu kontrakan yang ditinggali AG.
Selepas mencari AG tidak ketemu, terduga NGGA bersama segerombolan OTK lalu pergi menuju kantor DPD LSM Penjara Provinsi Banten bertemu Rasmidi.
Salah satu dari mereka diduga telah menyobek spanduk ukuran 1 x1 meter bertuliskan LBH Posbakumadin. Dimana AG ini juga anggota Paralegal Posbakumadin Serang. Kini spanduk LBH Posbakumadin tersebut hilang tidak lagi terpasang ditempat semula.
Ada bukti bekas sobekan tersebut yang akan menjadi barang bukti di Kepolisian. Advokat Suwadi S.H, M.H, angkat bicara dalam peristiwa tersebut, bahwa spanduk LBH Posbakumadin itu aset anggota kami, diduga dirusak / disobek oleh terduga NGGA bersama segerombolan OTK yang mendatangi kontrakan tempat tinggal AG dan tanpa ijin masuk pekarangan rumah milik IWN saat larut malam sekitar pukul 24:00 WIB.
“Kami dari LBH Posbakumadin akan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib/ Kepolisian Polres Serang. Spanduk bertuliskan LBH Posbakumadin itu lambang organisasi kami, yang diduga dirusak oleh terduga NGGA bersama segerombolan orang tidak dikenal. Dan saya Suwadi sebagai Sekretaris DPW PERADIN Banten yang mempunyai hak merk dan hak paten Posbakumadin tidak terima dengan penyobekan aset kami itu, bila nanti ditemukan fakta fakta dari pihak Kepolisian,” ucap Advokat Suwadi, yang juga Ketua LBH Posbakumadin Serang.
(*/tim red)