Bantenmore.com
Kabupaten Serang – Tim kuasa hukum Rival Simangungsong, S.H mendampingi 100 warga masyarakat yang menjadi korban Perumahan Bumi Pasir Limus, yang berada di Desa Pasir Limus, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang. Selasa (1/3/2022)
Pasalnya PT. Pilar Papan Nusantara, yang menjadi pihak pengembang atas perumahan Bumi Pasir Limus, hingga saat ini tidak ada kejelasan. Dan tidak memberikan hak masyarakat salah satunya sertipikat.
Puluhan warga masyarakat penghuni sekaligus konsumen PT. Pilar Papan Nusantara, di dampingi kuasa hukum akan segera melakukan upaya hukum agar permasalahan yang terjadi selama 26 tahun ada titik terang.
Panut selaku RT dan sekaligus pewakilan dari penghuni perumahan Bumi Pasir Limus, akan segera berkoordinasi dengan kuasa hukum agar upaya yang ditempuh segera mendapat respon dari Pihak PT Pilar Papan Nusantara.
Lanjut panut “kami sudah jenuh atas janji-janji yang diberikan oleh pihak pengembang, 26 tahun itu bukan waktu yang sebentar, kami sudah tidak bisa sabar lagi menunggu. Sesuai kesepakatan bersama, dalam waktu dekat ini, kuasa hukum warga perumahan bumi pasir limus, akan segera memberikan surat somasi. Pihak yang akan kami somasi adalah pihak pengembang perumahan Bumi Pasir Limus, PT.Pilar Papan Nusantara. ” kata Panut
Sementara itu, kuasa hukum yg mendapat kuasa dari warga masyarakat Perumahan Bumi Pasir Limus, Rival Simangungsong, S.H menjelaskan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pihak Kepolisian agar permasalahan yang terjadi selama 26 tahun segera berakhir.
“kami selaku kuasa hukum– akan mencoba komunikasi dengan Pihak PT Pilar Papan Nusantara, kalau dalam waktu dekat ini pihak pengembang tidak ada etikat baik, kami akan tempuh jalur hukum, sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Surya kepada media ini.(*/rudi)