Bantenmore.com
Tangerang – Kawasan Banten lama tepatnya di penziarahan telah terjadi tindak pidana perampasan dengan modus berpura pura menjadi mata elang dan memberhentikan salah satu pengguna kendaraan roda dua dengan Nopol A 3398 ER Suzuki Next tahun 2020 warna hitam, dengan alasan motor tersebut menunggak angsuran. Jum’at (18/2/2022)
Hal ini terjadi kepada Adit Warman (12) yang masih duduk dibngku SD warga Kampung Bendung RT 01/01 Desa Bendung Kecamatan Tanara pada hari Kamis 17/02-22 pukul 16: 00 wib, tiba tiba di berhentikan oleh 4 orang berbadan tinggi, dan mengatakan motornya sudah tertunggak selama 8 bulan dan menggunakan nopol palsu, “kata si para oknum mata elang kepada Adit warman”.
Adit Warman selaku korban mengatakan motor saya di ambil paksa dan katanya sudah nunggak 8 bulan dan kata orang itu nopol saya palsu dan saya di tinggalkan begitu saja di tempat penziarahan Banten. Ucap Adit dengan nada sedih.
Sementara itu Feri Setiadi selaku paman korban mengatakan, motor itu sudah lunas dua minggu yang lalu di PT Indomobil Finance, dan kwitansi lunasnya pun ada beserta BPKB nya ada di saya. Modus baru perampasan kendaraan dengan mengaku mata elang/pesuruh perusahaan. Dengan alasan motor tertunggak. Saya yang bayar motor ini dengan jerih payah saya tiba-tiba di rampas paksa oleh oknum matel tersebut. Tukasnya
Kejadian ini akan saya laporkan kepada APH atau Polsek setempat agar di tindak lanjuti segera supaya kejadian serupa tidak terjadi lagi kepada masyarakat lainya dan tidak ada korban korban berikutnya, “ucap feri” Dengan nada kesal
(*/muslih)
Kabiro ; Apud Mahpud